4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 – Kandungan pembukaan UUD 1945 pada dasarnya terkandung arti serta makna pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini disebabkan karena dalam pokok pikiran pembukaan UUD 1945 terdapat ideologi nasional yang telah tercermin dan terkandung dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kandungan pembukaan UUD 1945 tersebut antara lain adalah ideologi perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat beberapa alinea di dalamnya. Masing masing alinea memiliki pokok pikiran yang berbeda beda. Undang Undang Dasar 1945 sendiri merupakan salah satu pedoman bangsa Indonesia yang harus di patuhi. Untuk itu penting sekali memahami apa itu UUD 1945 tersebut.
Kandungan dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang pada hakekatnya adalah suatu penjelmaan dari kerohanian negara kita, yakni pancasila yang dijabarkan lebih lanjut menjadi pasal pasal dalam undang undang dasar 1945. adapun kandungan pembukaan UUD 1945 tersebut akan kami jelaskan dalam artikel kali ini.
Baca juga : Pengertian Demokrasi, Makna dan Hakikat Demokrasi
4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4
Seperti yang telah saya jelaskan di atas bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung beberapa alinea dengan berbagai maksud dan tujuan di dalamnya. Hal ini dirangkum dalam pokok pikiran masing masing alinea.
Pokok pikiran dan kandungan pembukaan UUD 1945 seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya ada 4 yang dibagi menjadi pokok pikiran alinea satu, pokok pikiran alinea 2, pokok pikiran alinea 3, dan pokok pikiran alinea 4. Penjelasan dari kandungan dan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea 1, 2, 3, 4, adalah sebagai berikut:
Pokok Pikiran Pebukaan UUD 1945 Alinea 1
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia Beserta seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
Kandungan pembukaan UUD 1945 alinea 1 ini adalah pengertian bahwa suatu negara persatuan (Indonesia) adalah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pokok pikiran 1 / pertama adalah Indonesia mengatasi segala permasalahan meliputi paham suatu golongan, menghendaki adanya persatuan bangsa Indonesia. Maka dari itu pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea 1 adalah sila ke 3 pancasila yakni “persatuan Indonesia“.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 2
“Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Makna dan kandungan pembukaan UUD 1945 alinea 2 adalah tentang keadilan sosial yang telah didasarkan pada kesadaran kesadaran manusia.
Bahwa setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan tujuan menciptakan keadilan sosial dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Maka dari itu pokok pikiran alinea 2 pembukaan UUD 1945 adalah cerminan sila ke 5 pancasila yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 3
“Negara yang berdaulat adil dan makmur, serta mewujudkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan“. Arti dan kandungan alinea 3 pembukaan UUD 1945 adalah segala sistem pemerintahan termasuk Undang Undang yang berlaku harus berdasarkan asas kedaulatan rakyat dan permusyarawatan atau perwakilan. Pokok pikiran UUD 1945 alinea 3 ini merupakan cerminan dari sila ke 4 pancasila.
Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Terbentuknya Negara
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 4
“Negara berdasarkan atas asas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam kandungan pembukaan UUD 1945 alinea 4 ini dijelaskan bahwa undang undang dasar haruslah berisi dan mewajibkan pemerintahan penyelenggaraan negara untuk ikut serta memelihara budi perketi serta kemanusiaan yang luhur, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. pokok pikiran ini merupakan cerminana dari sila pertama dan kedua pancasila.
Pancasila yang pada dasarnya telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945 telah memenuhi persyaratan untuk menjadi Ideologi Nasional karena berisi ajaran, teori, doktrin, ilmu serta cita cita bangsa dan negara Indonesia yang telah diyakini kebenarannya sejak jaman dahulu.
Ideologi merupakan suatu hal yang penting dalam tatanegara karena menyangkut pedoman serta penyelenggaraan negara dan rakyat dalam hal permusyawaratan untuk menyelesaikan masalah ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan (hankam).
Itulah artikel singkat tentang 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 yang dapat saya sampaikan dalam artikel kali ini. Kandungan yang terdapat pada masing masing alinea dapat kita pahami seperti penjelasan di atas.