Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter – Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah teks tertulis yang berisi rumusan hukum dasar dari Negara Republik Indonesia. Salah satu tokoh proklamasi Nasional tahun 1945 bernama Muhammad Yamin telah memberikan nama Piagam Jakarta ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan telah berhasil merumuskan Piagam Jakarta dirumah Ir. Soekarno.

Jakarta Charter tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 10 sampai 16 Juli 1945. Dalam merumuskan isi Piagam Jakarta ini telah mengalami proses yang alot karena menyangkutkan dua kelompok yang sangat berpengaruh di bangsa yaitu kelompok kebangsaan atau nasionalis dan kelompok Islam.

Panitia sembilan tersebut merupakan organisasi yang telah dibentuk oleh BPUPKI. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter juga berisi tentang rumusan sila Pancasila dan menjadi asal mula dari lahirnya UUD 1945. Kemudian apa saja isi dari Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ini? Kali ini saya akan menjelaskan lebih detail mengenai isi Piagam Jakarta atau isi Jakarta Charter. Untuk ebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Terbentuknya Negara

Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Piagam Jakarta merupakan salah satu bentuk perjanjian dimasa kemerdekaan Indonesia. Perjanjian ini memuat beberapa ketentuan di dalamnya. Maka dari itu kita dapat melihat beberapa ketentuan piagam jakarta melaluim isi yang terkandung di dalamnya.

si Piagam Jakarta tertulis menggunakan ejaan Republik serta telah ditandatangani oleh sembilan anggota panitia sembilan yaitu Ir. Soekarno, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, Mohammad Hatta, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, H. Agus Salim, dan Ahmad Subardjo.

Untuk lima anggota panitia sembilan sebagai wakil dari kaum nasionalis dan empat anggota panitia sembilan lainnya mewakili Islam. Dibawah ini terdapat isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Haji Mohammad Yamin

Di bawah ini terdapat naskah asli dari isi Piagam Jakarta. Berikut gambarnya:

Isi dan Sejarah Perumusan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter

Berdasarkan naskah isi Piagam Jakarta di atas, dapat kita temukan lima butir yang nantinya akan menjadi Pancasila. Berikut ke lima butir tersebut:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian setelah merumuskan isi Piagam Jakarta ini, BPUPKI mendaulat Piagam Jakarta sebagai Muqaddimah atau preamble pada sidangnya yang ke dua. Sidang ini membahas tentang susunan UUD atau Undang Undang Dasar.

Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 disahkan oleh PPKI dan mengalami beberapa perubahan. Kata Muqaddimah atau preamble di ubah menjadi Pembukaan UUD dan butir pertama juga diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perubahan yang dilakukan atas usul A. A. Maramis. Kemudian dikonsultasikan kepada Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Muhammad Hassan, dan Kasman Singodimedjo. Baru setelah itu dilakukan oleh Drs. Mohammad Hatta.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …