Shalat Berjamaah : Ketentuan Dan Syarat-syaratnya

Shalat Berjamaah, Ketentuan Dan Syarat-syaratnya – Shalat berjamaah adalah shalat yang dilaksanakan bersama-sama oleh orang dua orang atau lebih, salah seorang menjadi imam, sedangkan yang lain menjadi makmum. Hukum shalat berjamaah menurut sebagian besar ulama adalah sunnah Muakkad yang artinya sunnah yang dikuatkan atau mendekati wajib. Bagi laki-laki shalat di masjid lebih utama daripada dirumah, sedangkan bagi perempuan shalat dirumah lebih baik. karena Lebih aman baginya. Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian (munfarid) karena shalat berjamaah pahalanya berlipat 27 kali.

Shalat Berjamaah, Ketentuan Dan Syarat-syaratnya

Firman Allah SWT;

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ

Artinya;”Apabila engkau (Muhammad) beserta mereka dalam peperangan, sedang engkau bermaksud hendak shalat dengan mereka, maka sebagian dari mereka, hendaklah berdiri untuk sembahyang beserta engkau.”(QS. An Nisa;102)

Rasulullah SAW melaksanakan shalat berjamaah secara terag-terangan ketika beliau sudah di Madinah. Saat beiau masih di Mekkah beliau tidak mengajarkan shalat berjamaah dimasjid karena keadaan umat islam kala itu masih lemah. Nabi Muhammad SAW shalat berjamaah dirumhnya kadang-kadang dengan Sayyidina Ali dan kadang-kadang dengan Sayyidina Khadijah. Jika Rasullulah SAW melakukan shalat berjamaah dengan para sahabat diluar rumah maka dilakukan ditempat-tempat yang sunyi.

Baca juga : Bacaan Niat Sholat Fardhu (Wajib) 5 Waktu Lengkap Dengan Terjemahnya

Apabila seseorang karena sesuatu dan lain hal tidak bisa melakukan shalat berjamaah dimasjid, hendaklah ia shalat berjamaah dirumah masing-masing. Shalat berjamaah yang dilakukan diruamh lebih utama jika dibandingkan dengan shalat sendirian walaupun tidak seutama shalat di masjid.

Jika perempuan berjamaah dengan bersama dengan laki-laki yang di imami oleh seorang laki-laki maka hal ini tidak bertentangan dengaan yang dikerjakan pada zaman Rasulullah SAW. Menurut sejarah dan riwayat membuktikan bahwa para perempuan pada zaman Nabi SAW turut shalat berjamaah bersama-sama dengan Nabi SAW baik pada siang maupun malam hari.

Rasulullah SAW bersabda;

لَاتَمْنَعُوْاالنِّسَاءَ مِنَ الْخُرُوْجِ اِلَى الْمَسَاجِدِبالْلَّيْلِ

Artinya;”Dari Ibnu Umar ra sesunguhnya Nabi SAW bersabda; janganlah kamu melarang istri-istrimu pergi ke masjid pada malam hari”. (HR. Muslim)

Ketentuan Shalat Berjamaah

Syarat Menjadi Imam

1. Orang yang lebih baik bacaannya

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW;

وَاَحَقُّ مِنْهُمْ بِالْاِ يْمَامَةِ اَقْرَأُهُمْ

Artinya;”Yang berhak menjadi Imam diantara mereka adat yang paling bagus bacaanya”.

2. Yang menjadi Imam orang yang lebih banyak pengetahuan agamanya.

3. Orang yang lebih tua dari pada jamaahnya dan baik penampilannya.

4. Imam tidak mengikuti yang lain (sedang menjadi makmum).

5. Seorang Imam hendaknya berniat manjadi Imam.

6. Imam Laki-laki makmumnya boleh laki-laki, boleh wanita.

7. Jika Imam wanita makmumnya harus sesama wanita.

8. Laki-laki tidak boleh makmum kepada Imam wanita.

Syarat Menjadi Makmum

Berikut syarat syarat untuk menjadi makmum dalam shalat berjamaah :

  1. Makmum berniat mengikuti imam.
  2. Makmum mengikuti imam dalam segala gerakan.
  3. Makmum mengetahuia gerak-gerik shalat imam.
  4. Makmum berada dalam satu tempat dengan imam.
  5. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
  6. Tempat berdiri makmum tidak boleh lebih depan daripada imam.
  7. Makmum dapat melihat dan mendenga bacaan imam.
  8. shalat makmum harus sama dengan shalat imam.
  9. Jika makmum mengetahui imam batal shalatnya, maka salah seorang makmum tampil ke depan menggantikan imam.
  10. Jika imam  salah atau lupa, makmum berkewajiban memberi tahu imam dengan mengucapkan subhanaallah.
  11. Bagi makmum perempuan memberitahu imam dengan bertepuk tangan.
  12. Jika imam ruku segera ikutilah ruku. Makmum yang mengikuti dengan sempurna ruku’nya imam menurut sebagian ulama maka shalatnya dihitung satu rakaat tapi kalau imam sudah sujud, maka rakaatnya sudah terlambat.

Macam-Macam Makmum

Berikut macam-macam makmum yang perlu kalian ketahui :

  1. Makmum yang sejak awal bersama-sama imam memulai shalatnya hingga selesai.
  2. Makmum Masbuk yaitu makmum yang datang terlambat yaitu imam telah melakukan shalat satu rakaat atau lebih.
  3. Makmum Muwafiq yaitu makmum yang datang terlambat, tetapi masih sama membaca Al-Fatihah dan mengikuti rakaat imam yang pertama.

Bacaan Lirih dan nyaring

Pada shalat berjamaah ada kalanya imam membaca lirih (Sirri) dan ada saatnya pula imam membaca dengan nyaring (Jahran).

  1. Bacaan Lirih (Sirri) adalah bacaan yang hanya bisa didengar sendiri dan tidak terdengar orang lain.
  2. Bacaan Nyaring (Jharan) adalah bacaan yang bisa didengar oleh orang lain atau makmum.

Adapun bacaan yang harus dinyaringkan oleh orang yang shalat sendirian adalah;

  1. Bacaan Takbiratul Ihram maupun Takbir Intiqal.
  2. Bacaan surah Al-Fatihah dan bacaan shalat pada rakaat yang pertama dan kedua yaitu pada shalat magrib dan shubuh.
  3. Bacaan ”Amin” oleh imam dan makmum.

Adapun bacaan yang dilirhkan adalah bacaan selain yang disebutkan diatas, kecuali bacaan takbiratul ihram dan takbir intiqal. Kedua takbir tersebut dibaca nyaring, sekalipun untuk shalat Dzuhur dan Ashar.

Shat Shalat Berjamaah

Shaf dalam shalat berjamaah harus diatur sedemikian rupa, sehingga shalat berjamaah dapat berjalan dengan trtib, rapi, dan sempurna. Tugas imam sebelum shalat berjamaah  adalah merapikan shaf dengan memerintahkan jamaah untuk berdiri dengan lurus dan rapat, sebab dan raapatnya shaf mejadi kesempurnaan shalat.

Sabda Rasulullah SAW;

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ

Artinya;”Luruskan dan rapatkan shafmu, karena lurus dan rapatnnya shaf merupakan kesempurnaan shalat”.(HR. Bukhari dan Muslim)

Bagi laki-laki shaf yang lebih utama adalah yang paling depan karena itu tempatilah pertama dibellakang imam. Namun sebaliknya shaf bagi wanita yang paling buruk adalah didepan dan yang paling baik adalah dibelakang.

Rasulullah SAW bersabda;

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا اُخِرَهَا وَخَيْرُ صَفُوْفِ النِّسَاءِ اُخِرُّهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Artinya;”Sebaik-baiknya shaf laki-laki dewasa adalah shaf pertama, seburuk-buruknya adalah hal yang paling belakang, sebaik-baiknya shalat wanita adalah yang paling belakang dan seburuk-buruknya adalah shaf yang pertama.

Ketentuan Pengaturan Shaf

1. Apabila makmum hanya seorang. Ia berdiri dekat imam agak kebelakang sedikit dan geser ke kanan. Apabila  datang makmum kedua, makmum pertama mundur dan makmum kedua disebelah kirnya.

2. Apabila makmum terdiri atas dau orang laki-lai, satu makmum berdiri dibelakang imam sebelah kanan dan yang satunya disebelah kiri, sememtara jamaah lainnya sepaya segera mengisi dikanan kiri yang amsih kosong.

3. Apabila makmum terdiri atas laki-laki dan perempuan, laki-laki  berdiri di shaf ddepan, makmum perempuan di shaf belakang shaf laki-laki dengan jarak cukup jauh, hal iini dimaksudkan untuk memberi tempat pada makmum laki-laki yang terlambat agar dapat mengikuti shaf belakang laki-laki. Bila memungkinkan shaf wanita boleh saja disendirikan, berada sejajar dengan shaf laki-laki dengan diberi tabir atau sekat pemisah.

4. Jika makmum terdiri laki-laki dewasa dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan diatur sebagai berikut.

  • Laki-laki dewasa menempati shaf terdepan.
  • Anak laki-laki.
  • Wanita Dewasa.
  • Anak-anak perempuan.

Hikmah Shalat Berjamaah

1. Mendapat pahala 27 kali, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dan Umar bin Khatta ra sebagai berikut;

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya;”Dari Ibnu Umar Ra Rasulullah SAW bersabda;”Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat”.(HR. Bukhari dan Muslim)

2. Mempererat silaturahmi.

3. Menambah syiar Islam.

4. Menambah pengalaman dan ilmu serta pengamatan persatuan dan kesatuan umat islam.

5. Menumbuhkan rasa sosial  dan saling menolong atar jamaah.

Baca juga : Niat Sholat Rawatib (Qobliyah dan Ba’diyah) Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya

Demikian mengenai, Shalat Berjamaah, Syarat-syarat semoga artikel  diatas sangat bermanfaat bagi kita semua.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …