Pengertian Konstitusi, Fungsi, Jenis dan Tujuan Konstitusi

Pengertian Konstitusi, Fungsi, Jenis dan Tujuan Konstitusi – Konstitusi secara umum merupakan peraturan secara menyeluruh yang mengikat untuk mengatur penyelenggaraan cara pemerintahan di sebuah negara, baik tidak tertulis maupun tertulis.

Selain itu konstitusi juga dapat diartikan sebagai dokumen yang memuat aturan dalam organisasi pemerintahan untuk menjalankannya. Untuk itu bentuk konstitusi ini tidak hanya dokumen tertulis saja, tetapi juga berwujud kebijakan, alokasi, distribusi, kesepakattan politik, negara, kekuasaan dan pengambilan keputusan.

Arti konstitusi dalam ketatanegaraan RI (Republik Indonesia) ialah UUD (Undang Undang Dasar). UUD dalam hal ini merupakan peraturan dasar, dimana mengandung sumber perundang undangan di Indonesia dengan beberapa ketentuan pokok di dalamnya.

Dalam pelajaran kewarganegaraan tentunya terdapat pembahasan mengenai pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, fungsi konstitusi dan jenis jenis konstitusi. Konstitusi menurut K.C. Wheare ialah sistem ketatanegaraan secara menyeluruh dalam sebuah negara yang berbentuk sekelompok peraturan yang memerintah, membentuk atau mengatur pemerintahan negara tersebut. Makna konstitusi tersebut memang dapat diartikan secara luas ataupun sempit.

konstitusi

Makna konstitusi secara sempit ialah norma hukum yang terkandung didalamnya untuk membuat kekuasaan sebuah negara menjadi terbatasi. Sedangkan makna konstitusi secara luas ialah ketentuan hukum atau dasar secara menyeluruh, baik tidak tertulis, tertulis ataupun campuran keduanya sehingga dapat digunakan dalam aspek non hukum maupun hukum. 

Pengertian Konstitusi

Dalam Bahasa Prancis, konstitusi berati “Constituer” yang maknanya membentuk. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, Konstitusi berarti “Constitution”. Konstitusi dalam bahasa lain terdiri dari dua kata yaitu “Cume” artinya preposisi (bersama dengan) dan kata “Statuere”yang artinya membuat sesuatu supaya berdiri atau menetapkan/mendirikan.

Baca juga : Perjanjian Internasional: Pengertian, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional

Salah satu tujuan konstitusi atau Undang Undang Dasar ialah tempat dalam suatu Negara untuk berdiri kokoh. Maka dari itu sebuah negara yang tidak memiliki UUD tidak akan memiliki pedoman juga. 

Pengertian konstitusi dalam arti sempit ialah Undang Undang Dasar. UUD (Undang Undang Dasar) sendiri merupakan peraturan dasar yang dijadikan sebagai sumber perundang undangan serta mengandung beberapa ketentuan pokok di dalamnya. Konstitusi ini merupakan peraturan secara menyeluruh yang mengikat untuk menyelenggarakan cara mengatur pemerintahan dalam negara, baik tidak tertulis maupun tertulis.

Tujuan UUD

Konstitusi atau Undang Undang Dasar memiliki beberapa tujuan di dalamnya. Adapun tujuan Undang Undang Dasar yaitu sebagai berikut:

  • Membuat kekuasaan penguasa menjadi terbatasi sehingga tindakan yang dilakukan tidak sewenang wenang.
  • Menjaga Hak Asasi Manusia (HAM), karena HAM orang lain berhak dihormati oleh masing masing penguasa dan hak mendapatkan perlindungan hukum bisa dilakukan.
  • Sebagai pedoman dalam menyelenggarakan negara sehingga berdirinya negara tersebut dapat lebih kokoh.

Fungsi Konstitusi

Selain pengertian konstitusi dan tujuan konstitusi di atas. Adapula beberapa fungsi Undang Undang Dasar. UUD atau konstitusi memiliki beberapa fungsi di dalamnya yaitu meliputi:

  • Membuat kekuasaan pemerintah menjadi terbatasi sehingga tindakan yang dilakukan tidak sewenang wenang serta dapat tersalurkan dan terlindungi hak hak warga negaranya (Konstitusionalisme).
  • Menjadi piagam kelahiran sebuah negara (a birth certificate of new state).
  • Menjadi sumber hukum paling tinggi.
  • Alat untuk membuat kekuasaan menjadi terbatasi.
  • Menjadi lambang dan identitas Nasional.
  • Melindungi kebebasan dan hak asasi manusia bagi warga negara.
  • Menjadi sarana pembaruan dan perekayasaan masyarakat (social engineering atau social reform).
  • Menjadi sarana untuk mengendalikan masyarakat (social control).
  • Menjadi pemersatu dalam fungsi simbolik (symbol of unity).
  • Menjadi pusat upacara dalam fungsi simbolik.
  • Menjadi rujukan keagungan dan identitas negara dalam fungsi simbolik.

Sifat Sifat Konstitusi

Konstitusi atau UUD negara memiliki sifat pokok yang berupa kaku (rigit) atau luwes (fleksibel). Adapun penjelasannya yaitu:

  • Kaku (Rigit) maknanya sulit melakukan pengubahan UUD kapanpun.
  • Luwes (Fleksibel) maknanya perubahan UUD tersebut mungkin terjadi sewaktu waktu seiring berkembangnya zaman.

Jenis Jenis Konstitusi

Setelah membahas tentang pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, fungsi konstitusi dan sifat sifat konstitusi di atas. Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang macam macam konstitusi berdasarkan CF. Strong. Adapun jenis jenis UUD menurut CF. Strong yaitu:

Baca juga : Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan (Pembahasan Lengkap)

  • Written constitution/documentary constitution (tertulis) ialah aturan dasar negara pokok, tata negara, bangunan negara maupun aturan lain yang berkaitan dengan peri kehidupan sebuah bangsa dalam persekutuan hukumnya
  • Non-documentary constitution (tidak tertulis) ialah munculnya kebiasaan dalam ketatanegaraan.

Jenis jenis konstitusi tidak hanya di atas saja, namun UUD secara teoritis juga dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu:

  • Konstitusi politik yang berisi hubungan rakyat dan pemerintah, hubungan diantara lembaga lembaga negara serta norma norma dalam menyelenggarakan negara.
  • Konstitusi sosial yang berisi rumusan filosofis negara, sistem sosial, cita cita sosial bangsa, sistem politik dan sistem ekonomi yang dikembangkan oleh bangsa itu sendiri.

Kita sebagai warga negara sudah sepatutnya mematuhi kebijakan pemerintah terkait Undang Undang Dasar tersebut. Demikianlah penjelasan mengenai pengertian konstitusi, fungsi konstitusi, tujuan konstitusi, sifat sifat konstitusi dan jenis jenis konstitusi.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …