Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945 (Alinea I, II, III, IV) – Pembukaan UUD 1945 tersusun oleh empat alinea, dimana setiap alinea mempunyai maknanya sendiri sendiri. Makna alinea pembukaan UUD 1945 tersebut disusun berdasarkan bunyi masing masing alinea yakni alinea I, alinea II, alinea III, dan alinea IV.
Pokok pikiran dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 ialah sikap memberontak untuk memberantas imperialisme, fasisme dan kolonialisme. Selain itu dalam pembukaan juga memuat dasar pembentukan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Indonesia memiliki dasar negara yakni Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. UUD 1945 tersebut memiliki pembukaan di dalamnya yang terdiri dari beberapa alinea. Masing masing alinea dalam pembukaan UUD 1945 ini juga memiiki pokok pikiran yang berbeda beda.
Perumusan Pembukaan UUD 1945 dilakukan dengan khitmad dan padat sehingga terbentuklah empat alinea, yaitu alinea 1, alinea II, alinea III, dan alinea IV. Masing masing alinea memiliki makna dan arti yang sangat dalam karena mengandung nilai nilai yang lestari dan universal. Makna Nilai Universal sendiri ialah nilai nilai dalam negara beradab di seluruh dunia yang di junjung tinggi.
Sedangkan untuk arti lestari sendiri ialah dinamika masyarakat dapat ditampung dan dijadikan landasan perjuangan bangsa Indonesia atas kesetiaannya terhadap Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang makna alinea dalam pembukaan UUD 1945, baik alinea I, II, III dan IV. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Baca juga : 4 Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4
Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Sebelum menjelaskan tentang makna alinea Pembukaan UUD 1945, baik alinea I, II, III, dan IV. Saya akan memberikan penjelasan mengenai garis besar pada masing masing alinea Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yaitu meliputi:
- Alinea I mengandung dasar, pembenaran, dan motivasi perjuangan. Maka dari itu setiap bangsa memiliki hak kemerdekaan dan penjajahan berlawanan dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
- Alinea II berisi cita cita bangsa Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat, merdeka, makmur, bersatu dan adil.
- Alinea III mengandung tekad dan petunjuk melaksanakannya, karena berkat rahmat Allah YME tersebut kita dapat memperoleh kemerdekaan.
- Alinea IV mengandung tujuan nasional, bentuk susunan negara yang sesuai dengan Pancasila serta rakyat dapat berdaulat, tugas negara dan penyusunan UUD 1945.
Di bawah ini terdapat penjelasan lengkap mengenai makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 – IV yaitu sebagai berikut:
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea I
Bunyi alinea 1 dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu,
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kandungan makna alinea pertama dalam Pembukaan UUD 1945 ini ialah kekuatan dan keteguhan dalam mendirikan bangsa Indonesia sehingga dapat menghadapi penjajah dan memperoleh kemerdekaan.
Selain itu juga berisi sebuah dalil objektif, yakni ketidaksesuaian penjajahan terhadap perikeadilan dan perikemanusiaan, maka dari itu harus dihapuskan dan ditentang agar hak kemerdekaan bagi seluruh bangsa di dunia dapat tercapai. Pernyataan kemerdekaan Indonesia tersebut mengandung keberadaan moral luhur yang telah ada.
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945 untuk kategori alinea I juga mengandung pernyataan subjektif, yakni tindakan Bangsa Indonesia dalam melawan dan membebaskan diri dari penjajahan.
Dalam pernyataan tersebut terdapat dukungan kemerdekaan untuk setiap bangsa dan bangsa Indonesa memiliki kewajiban untuk terus berjuang melawan penjajahan yang ada. Seperti yang sudah tertera dalam aline I Pembukaan UUD 1945 bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Hal inilah yang menjadi landasan dalam pengendalian politik luar negeri bagi bangsa Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea II
Bunyi alinea 2 dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu,
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
Kandungan makna alinea kedua dalam Pembukaan UUD 1945 ini ialah rasa penghargaan dan kebanggaan bangsa Indonesia atas perjuangan yang telah dilakukan selama ini. Untuk itu terciptalah sebuah kesadaran bahwa kondisi kemarin tidak dapat dilepaskan dari kondisi sekarang ini, karena masa lalulah yang menentukan keadaan dimana mendatang. Dalam alinea II Pembukaan UUD 1945 terdapat arti perwujudan ketajaman dan ketetapan nilai dari:
- Penentuan tingkat pergerakan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.
- Pernyataan kemerdekaan tersebut diperoleh dengan pencapaian momentum tertentu.
- Tujuan akhir bangsa Indonesia tidak hanya mencapai kemerdekaan, tetapi juga mewujudkan negara yang adil, merdeka, makmur, berdaulat dan bersatu.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea III
Bunyi alinea III dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu,
“Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kandungan makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945 ini ialah apa yang menjadi materiil dan motivasi nyata dari Bangsa Indonesia dalam pernyataannya mengenai kemerdekaan. Hal inilah yang dijadikan sebagai pernyataan kemerdekaan dengan tindakan yang diberikati Allah Yang Maha Kuasa beserta motivasi keyakinan spiritualnya.
Dengan kata lain keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki kehidupan yang seimbang dari segi spiritual dan materialnya beserta keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat.
Makna alinea ketiga dalam Pembukaan UUD 1945 untuk kategori alinea III berisi motivasi spiritual Proklamasi Kemerdekaan yang diilhami dan luhur sejak pembentukan Piagam Jakarta. Bahkan dalam alinea ini, bangsa Indonesia ingin menunjukkan ketakwaannya terhadap Tuhan YME. Karena kemerdekaan yang telah dicapainya tidak akan terwujud tanpa berkat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa.
Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Terbentuknya Negara
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea IV
Bunyi alinea IV dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu,
“Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kandungan makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945 ini ialah rumusan prinsip dasar dan tujuan Bangsa Indonesia yang dalam menyatakan kemerdekaan untuk dirinya. Dengan kata lain alinea IV Pembukaan UUD 1945 berisi penegasan tentang:
- Bangsa Indonesia memiiki tujuan yang dijadikan sebagai fungsi dan sudah tertera dalam bunyi alinea IV yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Bentuk negara Indonesia ialah Republik serta rakyat dapat berdaulat.
- Dasar filsafah negara Indonesia ialah Pancasila yang berisi sila sila seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ringkasan Makna Alinea I – IV Pembukaan UUD 1945
Selain penjelasan di atas, saya akan membagikan ringkasan dari makna alinea I, II, III, dan IV dalam Pembukaan UUD 1945. Berikut penjelasan selengkapnya:
Makna Alinea I Pembukaan UUD 1945
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945 untuk alinea I mengandung beberapa arti penting seperti di bawah ini:
- Berisi dalil Objektif yakni ketidaksesuaian penjajahan dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Maka dari itu di seluruh bangsa di dunia harus menghapuskan penjajahan yang ada sehingga dapat mewujudkan kemerdekaan beserta penegakan dan penerapan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Berisi pernyataan subjektif yakni Bangsa Indonesia ikut berperan aktif dalam melawan dan membebaskan diri dari penjajah.
Makna Alinea II Pembukaan UUD 1945
Makna alinea Pembukaan UUD 1945 untuk alinea II berisi ketajaman dan ketetapan penilaian yang memuat:
- Tingkat penentuan pergerakan Bangsa Indonesia dalam bentuk perjuangan.
- Pernyataan kemerdekaan yang pemanfaatannya digunakan dalam pencapaian momentum tertentu.
- Tujuan akhir bangsa Indonesia tidak hanya kemerdekaan, tetapi harus memujudkan bangsa yang adil, merdeka, makmur dan bersatu.
Makna Alinea III Pembukaan UUD 1945
Makna alinea dalam Pembukaan UUD 1945 untuk alinea III berisi cita cita bangsa Indonesia untuk memperoleh kehidupan yang seimbang dan berkesinambungan dari segi material dan spiritual ataupun dari segi dunia dan akhirat. Selain itu juga mengandung beberapa hal seperti:
- Pengukuhan dalam proklamasi kemedekaan dan keluhuran dalam motivasi spiritual.
- Bangsa Indonesia memiliki ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa karena tanpa ridho-Nya, kemerdekaan tidak dapat dicapai begitu saja.
Makna Alinea IV Pembukaan UUD 1945
Makna alinea Pembukaan UUD 1945 untuk alinea IV mengandung beberapa arti penting seperti di bawah ini:
- Tujuan dan Fungsi Bangsa Indonesia dalam melindungi seluruh rakyatnya, membuat kesejahteraan umum semakin maju, membuat kehidupan bangsa menjadi cerdas dan ikut berperan dalam pelaksanaan ketertiban dunia dengan berdasar pada keadilan sosial, kemerdekaan dan perdamaian abadi.
- Bentuk dan susunan negara Indonesia ialah republik kesatuan.
- Negara Indonesia memiliki sistem pemerintahan yaitu Demokrasi (berkedaulatan rakyat).
- Bangsa Indonesia memiliki dasar negara yakni Pancasila.
Sekian penjelasan mengenai makna alinea dalam pembukaan UUD 1945, baik alinea I, II, III, dan IV. Alinea I – IV Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 mempunyai arti dan maknanya sendiri sendiri.