Pengertian dan Macam-Macam Hukum Islam

Macam-Macam Hukum Islam – Pengertian Hukum Islam atau Syariat Islam adalah kaidah yang didasarkan pada Wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku orang mukallaf atau orang yang sudah dapat dibebani kewajiban (dengan syarat diantaranya: Islam, Baligh, Berakal Sehat) yang mengikat bagi semua pemeluknya. Menurut bahasa, Syariat Islam adalah jalan yang dilalui manusia untuk menuju kepada Allah SWT.

Macam-Macam Hukum Islam

Sedangkan menurut istilah, Syariat Islam adalah hukum-hukum yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya yang dibawa oleh Nabi, baik yang berhubungan dengan Aqidah ataupun yang berhubungan dengan Amaliyah. Jadi, Hukum Islam atau Syariat Islam adalah aturan dari Allah SWT untuk umat-Nya yang dibawa oleh Nabi, baik itu yang berhubungan dengan Aqidah ataupun Amaliyah yang dilakukan oleh umat-Nya yang sudah dibebani kewajiban.

Pengertian dan Macam-Macam Hukum Islam

Sebagai umat Islam, kita semua harus tahu apa saja macam-macam hukum saja serta pengertiannya. Tulisan ini saya buat untuk menambah pengetahuan saya sendiri dan Anda semua, jadi disini intinya kita belajar bersama. Kenapa kita harus tahu pengertian serta macam-macam hukum Islam? Yang pasti agar kita semua bisa berhati-hati dan waspada dalam bertindak dan bertingkah laku karena telah mengetahui apa saja yang diperintah Allah dan apa saja yang dilarang-Nya.

Baca juga : Pembahasan Kitab-Kitab Allah dan Penjelasannya

Hukum Islam ada 5 macam, diantaranya: Wajib, Haram, Sunnah, Makruh, dan Mubah. Dibawah ini akan saya tuliskan pengertian dari kelima hukum Islam diatas serta contoh-contoh perbuatannya. Sekali lagi, tulisan ini saya buat untuk media pembelajaran saya pribadi dan Anda semua, jadi kita belajar bersama melalui blog ini.

Wajib

Wajib atau Fardhu adalah sesuatu perbuatan yang apabila dilakukan atau dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Ketika ada suatu hal yang wajib, jangan sekali-kali mencoba untuk meninggalkannya karena jika kita berani meninggalkannya sudah jelas kita akan dikenai dosa oleh Allah SWT.

Wajib dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  1. Wajib ‘Ain yaitu kewajiban yang harus dilakukan secara Individu dan tanggungan untuk diri sendiri. Contoh: Sholat 5 waktu, Puasa Ramadhan.
  2. Wajib Kifayah yaitu kewajiban yang apabila sudah ada yang mengerjakan, kewajiban orang lain sudah gugur. Jadi intinya, wajib khifayah merupakan suatu hukum yang dapat diwakilkan. Contoh: Sholat Jenazah.

Haram

Haran adalah hukum yang berbanding terbalik dengan wajib, yaitu apabila dikerjakan akan mendapatkan dosa, dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala. Ketika kita mendapati sesuatu yang haram, jangan sekali-kali mencoba mendekati, karena hanya dengan mendekat saja bisa-bisa akan terjerumus kedalamnya.

Contoh perbuatan yang mempunyai hukum haram: Berjudi, Makan Bangkai, Minum Khamr, Maksiat, dan masih banyak lagi.

Sunnah

Sunnah merupakan hukum yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa. Jadi, sunnah merupakan hukum yang biasa digunakan untuk menambah pahala. Banyak sekali amalan-amalan sunnah yang dapat dilakukan sehari-hari.

Contoh perbuatan yang mempunyai hukum sunnah: Sholat Dhuha, Sholat Tahajud, Sholat Tarawih, dan masih banyak lagi.

Makruh

Makruh adalah hukum yang apabila dikerjakan tidak mendapat apa-apa dan apabila ditinggalkan juga tidak akan mendapat dosa. Contoh perbuatan yang mempunyai hukum makruh: Makan sambil bersandar, dan yang lainnya.

Mubah

Mubah adalah hukum yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan jika ditinggalkan juga tidak akan berdosa. Mubah merupakan pilihan manusia yang masih dalam batas normal dan tidak mempunyai hukum, namun tetap dianjurkan dalam Islam. Contoh perbuatan yang mempunyai hukum mubah: Mandi, Gosok gigi, dan yang lainnya.

Nah, mungkin hanya ini saja yang dapat saya tuliskan mengenai definisi atau pengertian dari Hukum Islam serta Macam-Macam dari Hukum Islam. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk saya pribadi dan Anda semua, serta bisa menambah wawasan kita dalam agama Islam khususnya mengenai Hukum Islam.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …