Niat Sholat Tahiyatul Masjid – Selain melaksanakan sholat lima waktu dalam sehari semalam, kita juga dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunah sebagai amal tambahan dalam beribadah kepada Allah SWT. Seperti halnya sholat sunah tahiyatul masjid. oleh karena itu kami akan berbagi bacaan niat sholat sunah tahiyatul masjid lengkap dengan latin dan terjemahnya.
Namun sebelum itu kita harus mengetahui apa itu sholat Tahiyatul Masjid. Sholat sunah Tahiyatul Masjid adalah sholat sunah dua rakaat yang dikerjakan ketika seseorang memasuki masjid baik laki-laki maupun perempuan, sebelum ia duduk. yang bertujuan sebegai penghormatan kepada masjid.
Karena masjid merupakan tempat untuk beribadah kepada Allah Swt, baik siang maupun malam hari.karena itulah kita dianjurkan untuk melaksanakan sholat Tahiyatul masjid ketika memasuki masjid. hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, yang berbunyi.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِذَادَخَلَ اَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسَ حَتّٰى يُصَلِّى رَكْعَتَيْنَ
Artinya: Rasulullah Saw bersabda.” Apabila seseorang diantara kamu masuk Masjid, janganlah langsung duduk sebelum sholat dua rakaat (sholat Tahiyatul Masjid).” (H.R Bukhari dan Muslim)
Kemudian untuk cara mengerjakan sholat tahiyatul masjid adalah ketika baru memasuki masjid, lalu mangambil tempat untuk sholat, berdiri tegak, niat sholat tahiyatul masjid dengan mengangkat kedua tangan melakukan takbiratul ikhram. gerakan dan bacaanya sama seperti sholat lainnya yang berbeda hanya niatnya.
Bacaan Niat Sholat Tahiyatul Masjid Lengkap
Untuk bacaan niat sholat Tahiyatul Masjid beserta latin adan artinya adalah sebagai berikut.
Niat Sholat Tahiyatul Masjid
اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan tahiyyatul masjidi rok’ataini lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Saya niat sholat tahiyyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala”
Itulah bacaan Niat Tahiyatul masjid beserta latin dan artinya, Sholat tahiyatul dapat dikerjakan setiap saat ketika seseorang masuk kedalam masjid. termasuk didalamnya waktu yang terlarang untuk sholat. menurut pendapat paling kuaat di kalangan ulama, pendapat Imam Syafi’i dan lainnya, dikuatkan juga oleh Ibnu Taimiyah.
Tahiyatul masjid tergolong sebagai penghormatan terhadap masjid. Seolah memberi ucapan salam ketika masuk ke suatu tempat sebagaimana orang yang memberi salam kepada sahabatnya ketika bertemu.
Imam An Nawawi berkata bahwa sebagian yang lain mengibaratkannya dengan memberi salam kepada pemilik masjid, karena maksud dilakukannya sholat tahiyatul masjid asalah mendekatkan diri kepada Allah Swt, bukan kepada masjid, sebab orang yang masuk kerumah orang lain yang diberi salam adalah pemiliknya bukan rumahnya.
Selain hadist yang menganjurkan untuk sholat tahiyatul masjid di atas, berikut ini adalah hadist lain yang menganjurkan untuk mengerjakan sholat tahiyatul masjid.
Dari Jabir bin Abdullah Ra, dia berkata bahwa Sulaik Al Ghatafani datang pada hari jumat, Sementara Rasulullah Saw sedang berkhutbah, diapun duduk,
Maka beliau bertanya:
“Wahai Sulaik, Bangun dan sholat sunah dua rakaat kerjakanlah dengan ringan”
Kemudian beliau bersabda, yang artinya.
“Jika salah seorang dari kalian datang pada hari jumat imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua rakaat dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR Muslim )
Namun ada beberapa orang yang dikecualikan dari perintah sholat tahiyatul masjid, yaitu:
1. Khatib Jum’at, apabila dia masuk masjid untuk khutbah Jum’at, tidak disunnahkan sholat dua rakaat. Tapi dia langsung berdiri di atas mimbar, mengucapkan salam lalu duduk untuk mendengarkan adzan, kemudian baru menyampaikan khutbah.
2. Pengurus masjid yang berulang-kali keluar masuk masjid. Kalau ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid setiap masuk masjid, maka sangat memberatkan baginya.
3. Orang yang memasuki masjid saat imam sudah mulai memimpin sholat berjamaah atau saat iqamah dikumandangkan, maka ia bergabung bersama imam melaksanakan sholat berjama’ah. Karena sholat fardhu telah mencukupi dari melaksanakan tahiyatul masjid. (Lihat Subulus Salam, Imam al-Shan’ani: 1/320).
Sebagian ulama lainnya, tetap menganjurkan untuk melaksakan tahiyatul masjid setiap memasuki masjid, walau dia bolak-balik masuk masjid. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam al-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan dzahir dari pendapat madzhab Hambali. (Lihat: al-Majmu’: 4/320)
Baca juga : Niat Sholat Tahajud Beserta Terjemahnya
Imam Syaukani dalam Naulil Authar (3/70) berpendapat bahwa tahiyatul masjid tetap disyariatkan setiap kali masuk masjid walaupun berulang kali masuk masjid berdasarkan dzahir hadits. Wallahu a’lam.