Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia – Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada Undang-Undang. Selain itu ada beberapa perundang undangan yang terdapat di Indonesia ini. Tata urutan Perundang Undangan tersebut dapat disusun dari tingkatnya yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Secara garis besar penyusunan aturan memang bertujuan untuk menciptakan ketertiban serta keteraturan hidup masyarakat. Sehingga semua hal bisa berjalan lebih dinamis dan terhindar dari kekacauan publik. Atas dasar inilah Indonesia memperoleh juluan sebagai negara hukum dengan asas pancasila.
Julukan negara hukum ini memiliki maksud yakni Negara Indonesia dijalankan menggunakan aturan dan hukum yang berlaku sesuai dengan ketetapan pemerintah. Untuk itu hukum harus dapat dijunjung tinggi oleh semua rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Di mata hukum semuanya terlihat sama, baik orang yang memiliki jabatan ataupun tidak. Inilah yang membuat negara Indonesia menjadi negara hukum.
Meski demikian masih banyak orang yang tak tau tata urutan peraturan undang-undang dari atas sampai bawah. Hal ini pun menurut saya cukup lumrah karena pengetahuan tersebut tak banyak diekspose oleh pihak pemerintahan.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang tata urutan peraturan Perundang Undangan di Indonesia dari yang tertinggi sampai terendah. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Baca juga : Syarat Kekuatan Berlakunya Undang Undang
Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di Indonesia
Banyak sekali contoh yang membuat peraturan tersebut menjadi sangat penting. Misalnya saja jika kepolisian tidak ada. Dampak yang sangat terasa ketika polisi tidak ada ialah akan terjadi kekacauan dan kemacetan dalam lalu lintas.
Inilah salah satu contoh ketika salah satu penegak hukum tidak ada. Apabila berbicara tentang hukum di Indonesia maka sudah pasti terdapat peraturan Perundang Undangan yang dijalankan dalam negara tersebut.
Tata urutan peraturan Perundang Undangan di Indonesia yang tertinggi terletak pada UUD 1945 (Undang Undang Dasar 1945). Maka dari itu pembuatan setiap peraturan dan Undang Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu roda pemerintahan juga harus dijalankan oleh pemerintah sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Menghafal urutan peraturan sesuai undang-undang menjadi salah satu kewajiban kita sebagai siswa. Secara garis besar materi tersebut bisa kalian jumpai pada mapel PKN (kewarganegaraan) ketika berada di bangku SMP serta SMA.
Cakupan pembahasannya pun begitu banyak tapi menurut saya pribadi tak terlalu rumit. Kalian masih bisa menguasai materinya karena guru akan memberi penjelasan serta gambaran secara intens.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 merupakan tata urutan peraturan perundang undangan yang tertinggi. Undang Undang Dasar sebagai peraturan tertinggi telah mengalami beberapa Amandemen atau perubahan. UUD 1945 ini mengalami Amandemen karena perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara akan terus terjadi selayaknya perkembangan dalam kehidupan manusia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang Undang Dasar Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang sebelumnya telah dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Terjadinya perkembangan zaman sekarang ini dapat berpengaruh terhadap negara dan masyarakatnya sehingga dapat berubah. Untuk itu sudah tidak heran jika terdapat beberapa aturan yang tidak sesuai lagi sehingga harus dilakukan Amandemen atau perubahan. Terlebih lagi Undang Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai tata urutan peraturan Perundang Undangan di Indonesia yang tertinggi.
Maka dari itu aturan aturan yang terdapat didalamnya harus mengikuti perkembangan zaman tanpa menghilangkan aturan aturan lama. Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan peraturan didalamnya dengan dinamika dan perkembangan kehidupan masyarakat.
Amandemen UUD 1945 telah terjadi empat kali sejak tahun 1959 yakni ketika UUD kembali diberlakukan sebagai Konstitusi NKRI sampai sekarang. Adapun beberapa Amandemen dalam UUD 1945 yaitu meliputi:
- Dalam Sidang Umum MPR 1999 dilakukan Amandemen pertama UUD 1945.serta diresmikan pada tanggal 19 Oktober 1999.
- Dalam Sidang Tahunan MPR 2000 dilakukan Amandemen kedua UUD 1945.serta diresmikan pada tanggal 18 Agustus 2000.
- Dalam Sidang Tahunan MPR 2001 dilakukan Amandemen ketiga UUD 1945.serta diresmikan pada tanggal 9 November 2001.
- Dalam Sidang Umum MPR 2002 dilakukan Amandemen keempat UUD 1945.serta diresmikan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Tap MPR
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya ialah Tap MPR atau Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah semua peraturan yang sudah ditetapkan dan dibuat dalam sidang MPR. Dalam Tap MPR terdapat peraturan yang telah diputuskan untuk dapat dipatuhi oleh rakyat Indonesia, anggota anggota MPR, dan pemerintah.
Baca juga : Penjelasan Lengkap Tugas dan Wewenang MPR dan DPR
Undang-Undang atau UU
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya ialah UU atau Undang Undang. UU ialah peraturan yang dibentuk sebagai wujud penerapan dari Tap MPR maupun UUD 1945. DPR ataupun Presiden dapat mengajukan sendiri rancanan Undang Undang, tetapi kedua belah pihak harus menyetujuinya.
Presiden memiliki hak untuk membentuk peraturan pengganti Undang Undang jika dalam kondisi perang atau darurat. Peraturan penganti UU ini dinamakan dengan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang atau Perpu.
Peraturan Pemerintah atau PP
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya ialah PP atau peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah (PP) ialah peraturan yang digunakan untuk menjalankan Undang Undang sesuai dengan ketetapan sebelumnya, namun peraturan ini diatur oleh Presiden.
Keputusan Presiden atau Keppres
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya ialah Keppres atau Keputusan Presiden. Pembuatan Keppres bertujuan untuk menyelesaikan perkara kehidupan bernegara tertentu. Kemudian adapula Inpres atau Instruksi Presiden yang terdapat didalamnya. Inpres ialah instruksi yang harus dilakukan oleh setiap departemen dalam rangka koordinasi tugas pembangunan.
Instruksi Menteri dan Keputusan Menteri
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya ialah instruksi menteri dan keputusan menteri. Instruksi dan keputusan Menteri ialah keputusan menteri dalam departemennya agar tugas tugasnya dapat dilaksanakan.
Peraturan Daerah atau Perda
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya ialah Perda atau peraturan daerah. Peraturan daerah provinsi ialah peraturan daerah yang dibuat oleh Gubernur bersama dengan DPR daerah provinsi. Untuk itu pemberlakuan Perda provinsi ini berada di daerah provinsi yang berkepentingan.
Sekian penjelasan mengenai tata urutan peraturan Perundang Undangan di Indonesia, mulai dari yang tertinggi sampai terendah. Tata urutan Perundang Undangan dari yang tertinggi sampai terendah terdiri dari Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR), Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Menteri dan Keputusan Menteri, serta Peraturan Daerah (Perda).