Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di Dunia dan Indonesia – Di sebuah negara terdapat hak yang dimiliki oleh setiap rakyatnya sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan. Hak tersebut bernama Hak Asasi Manusia (HAM). Mungkin sebagian besar telah mengetahui mengenai makna dari HAM itu sendiri. Namun hanya sebagian orang saja yang mengetahui sejarah HAM tersebut.
Latar belakang hak asasi manusia tersebut berawal dari gagasan untuk memberikan masing masing orang haknya pribadi. Kemunculan gagasan ini merupakan jawaban reaksi dari sikap penguasa yang memerintah secara sewenang wenang dan otoriter.
Pada jaman dahulu para penguasa memang memerintah secara otoriter. Dari sinilah terdorong sikap pribadi masing masing orang untuk memperjuangkan dirinya agar memperoleh status sebagai makhluk bermartabat.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia dan Indonesia terlengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Baca juga : Jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang Diatur Dalam UUD 1945 Pasal 28A – 28J
Sejarah HAM di Dunia
Awal dari sejarah pada hak asasi manusia ialah dari Eropa (dunia Barat). Pada abad ke 17 terdapat seorang filsuf Inggris bernama John Locke yang mendeskripsikan adanya natural rights (hak alamiah) dalam diri manusia yang telah melekat seperti hak milik, hak atas hidup, dan hak kebebasan.
Namun dikala itu masih ada keterbatasan hak dalam lingkup politik dan sipil (pribadi). Selain itu perkembangan hak asasi manusia dalam sejarah di tandai oleh peristiwa penting yang terjadi di dunia Barat seperti Revolusi Prancis, Magna Charta dan Revolusi Amerika.
Magna Charta (1215)
Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia berawal dari peristiwa penting Magna Charta. Magna Charta merupakan piagam perjanjian yang terjadi diantara para bangsawan dengan Raja John di Inggris. Magna Charta sendiri berisi jaminan yang diberikan oleh raja mengenai beberapa hak para bangsawan beserta keurunannya.
Misalnya hak untuk tidak dipenjarakan sebelum ada pemeriksaan dari pengadilan. Pemberian jaminan tersebut merupakan balasan kepada para bangsawan yang telah membantu biaya pemerintahannya. Kemudian hak yang dijamin tersebut menjadi salah satu unsur dalam sistemkonstitusional Inggris dan mulai berkembang sejak saat itu.
Revolusi Amerika (1776)
Sejarah HAM di Dunia selanjutnya juga terjadi dalam peristiwa Revolusi Amerika. Revolusi Amerika adalah sebutan untuk perlawanan rakyat Amerika Serikat kepada penjajahan Inggris melalui peperangan kemerdekaan yang dilakukannya.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 1776 terdapat hasil revolusi tersebut yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat dan Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence) telah menjadi negara yang merdeka.
Revolusi Prancis (1789)
Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia selanjutnya juga terjadi dalam peristiwa Revolusi Prancis. Rakyat Prancis melakukan bentuk perlawanam kepada Louis XVI (raja Prancis) karena bertindak absolut dan sewenang wenang dinamakan dengan Revolusi Prancis.
Revolusi tersebut menghasilkan pernyataan Hak Hak Manusia dan Warga Negara (Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen). Pernyataan hasil Revolusi Prancis berisi beberapa hal didalamnya seperti fraternite (persaudaraan), liberty (hak atas kebebasan), dan egality (kesamaan).
African Charter on Human and People Rights (1981)
Sejarah HAM di Dunia selanjutnya juga terjadi dalam peristiwa African Charter on Human and People Rights. Negara yang termasuk dalam OAU atau Organisasi Persatuan Afrika menyelenggarakan konferensi tentang Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Juni 1981.
Ketegasan komitmen negara Afrika dalam konferensi tersebut bertujuan agar seluruh bentuk kolonialisme Afrika dapat diberantas, untuk memperoleh kehidupan masyarakat Afrika yang lebih baik, serta mengintensifkan dan mengkoordinasikan kerjasama.
Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia selanjutnya juga terjadi dalam peristiwa Cairo Declaration on Human Right in Islam. Pada tahun 1990 terdapat peristiwa deklarasi dari anggora Organisasi Konferensi Islam yang terdapat di Kairo.
Bentuk deklarasi ini dinamakan dengan Deklarasi Kairo mengenai Hak Asasi Manusia dalam Islam yang menggambarkan hak asasi manusia di Islam secara umum dan menegaskan satu satunya sumber kehidupan terdapat dalam Islam Syariah. Pernyataan deklarasi tersebut berguna untuk memberikan pedoman umum dalam bidang HAM bagi negara anggota OKI.
Bangkok Declaration (1993)
Sejarah HAM di Dunia selanjutnya juga terjadi dalam peristiwa Bangkok Declaration. Pada tahun 1993 terdappat pertemuan berbagai negara di Asia yang kemudian diadopsi untuk dijadikan sebagai Deklarasi Bangkok.
Pemerintah negara negara Asia tersebut melakukan konferensi yang menjelaskan kembali mengenai komitmen dalam prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Piagam PBB. Mereka juga menjelaskan bahwa universalitas, nonselektivitas, dan objektivitas HAM perlu ditekankan, pembagian HAM, serta adanya paham untuk saling ketergantungan.
Deklarasi PBB/Deklarasi Wina (1993)
Sejarah Hak Asasi Manusia di Dunia selanjutnya juga terjadi dalam peristiwa Deklarasi Wina. Deklarasi Wina adalah bentuk deklarasi universal yang berlangsung di Wina (Ibukota Austria) berisi penandatanganan semua negara anggota dalam PBB.
Deklarasi ini menghasilkan hak pembangunan sebagai hak asasi generasi ketiga. Sebenarnya deklarasi Wina merupakan tahap kedua dari reevaluasi dalam Deklarasi HAM, yakni bentuk penyesuaian dan evaluasi dari semua anggota PBB yang telah setuju, termasuk negara Indonesia.
Sejarah HAM di Indonesia
Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang sejarah HAM di Indonesia. Tidak semua orang mempunyai penghargaan yang sama kepada sesamanya di sepanjang sejarah yang terjadi dalam kehidupan manusia. Dari sinilah timbul latarbelakang untuk menegakan HAM. Bahkan dengan teganya para manusia melakukan pembunuhan, perusakan, mencelakakan dan mengganggu manusia lain.
Bahkan bangsa yang satu tega menjajah dan menguasai bangsa lainnya dengan semena mena. Agar martabat dan harkat kemanusiaan dalam diri umat manusia dapat terlindungi, maka diperlukan hak asasi manusia. Adapun penjelasan mengenai sejarah perkembangan hak asasi manusia di Indonesia yaitu sebagai berikut:
Masa Prakemerdekaan
Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia berawal pada masa prakemerdekaan. Di Indonesia terdapat pemikiran modern mengenai Hak Asasi Manusia pada abad ke 19. Raden Ajeng Kartini merupakan orang Indonesia yang pertama memiliki ungkapan pemikiran tentang HAM secara jelas. Ungkapan pemikiran tersebut tertulis dalam surat surat yang dibuatnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
Baca juga : Macam-Macam Hak Asasi Manusia Beserta Contohnya
Masa Kemerdekaan
Sejarah HAM di Indonesia selanjutnya juga terjadi pada masa kemerdekaan. Masa kemerdekaan sendiri dapat dibagi menjadi beberapa masa seperti masa orde lama, orde baru dan reformasi. Adapun penjelasan selengkapnya yaitu sebagai berikut:
Orde Lama
Sejarah perkembangan hak asasi manusia mulai muncul gagasannya pada sidang BPUPKI. Mohammad Sukiman dan Mohammad Hatta merupakan tokoh yang gigih dalam memperjuangkan Hak Asasi Manusia secara luas telah diatur dalam UUD 1945.
Namun usaha yang mereka lakukan tidak cukup berhasil. Dalam UUD 1945 hanya terdapat aturan nilai nilai HAM yang sedikit. Kemudian dalam UUDS 1950 dan Konstitusi RIS tercantum aturan HAM secara menyeluruh.
Orde Baru
Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia berlanjut pada masa orde baru. Pada masa ini terdapat pelanggaran HAM yang mencapai puncak. Hal ini dikarenakan paham Liberal (Barat) dianggap bertentangan dengan Pancasila dan budaya timur. Oleh karena itu pengakuan terhadap HAM hanya terjadi sangat minim.
Pada tahun 1993 terjadi pembentukan Komisi HAM. Tetapi karena kondisi politik mengakibatkan komisi tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Dari sinilah terus terjadi pelanggaran HAM, bahkan terjadi pula pelanggaran HAM yang cukup berat. Kemudian masa orde baru dapat diakhiri dengan beberapa gerakan yang dilakukan.
Masa Reformasi
Sejarah HAM di Indonesia berlanjut pada masa reformasi. Di Indonesia telah muncul komitmen dan tekad yang kuat dalam masalah penegakan HAM di era reformasi sekarang ini. Kemajuan yang terjadi sekarang ini ditandai dengan lahirnya dokumen HAM dan iklim kebebasan yang mulai membaik.
Adapun dokumen HAM nya tersebut meliputi Tap MPR No. XVII/MPR/1998 mengenai Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia, UUD 1945 hasil amendemen dan UU No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.
Dalam penegakan HAM, pemerintah telah meratifikasi dua instrumen penting pada tahun 2005 yakni Undang-Undang No. 12 tahun 2005 sebagai Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Undang-Undang No. 11 tahun 2005 sebagai Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).
Sekian penjelasan mengenai sejarah Hak Asasi Manusia (HAM) di dunia dan Indonesia terlengkap. HAM tersebut merupakan hak dasar yang telah dimiliki sejak lahir oleh manusia sebagai anugerah dari Tuhan.