Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan Indonesia Lengkap Dengan Penjelasannya

Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan Indonesia Lengkap Dengan Penjelasannya – Sebuah negara pasti memiliki warga negaranya masing-masing, termasuk negara Indonesia. Nah setiap warga negara diberikan status kewarganegaran sebagai identitas dari orang tersebut. Namun adapula penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang menyebabkan seseorang tadi bukan warga negara Indonesia.

Kewarganegaraan tersebut diatur dalam Undang-undang sebagai wujud perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Selain itu adapula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 mengenai cara memperoleh, pembatalan, kehilangan, serta memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia. Inilah yang selanjutnya menjadi landasan hukum yang menjadi pokok pembahasan materi pada artikel ini.

sebab hilangnya status kewarganegaraan Indonesia

Apabila seseorang kehilangan status kewarganegaraannya maka dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Nah pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan tentang penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.

Baca juga : Penjelasan Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional

Penyebab Hilangnya Status Kewarganegaraan Indonesia Lengkap Dengan Penjelasannya

Sudah saya jelaskan di atas bahwa penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia dapat dikarenakan beberapa faktor. Warga negara Indonesia dapat kehilangan status kewarganegarannya jika telah melanggar beberapa peraturan yang ada. Berikut beberapa penyebabnya:

Memohon Pindah Kewarganegaraan

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang pertama yaitu apabila yang bersangkutan memohon pindah kewarganegaraan. Namun yang bersangkutan tersebut harus memiliki usia yang cukup atau setidaknya minimal berusia 18 tahun.

Hilangnya kewarganegaraan ini akan disampaikan oleh Presiden bahwa hal tersebut berdasarkan permintaan yang bersangkutan saat usianya di atas 18 tahun dan sudah menikah serta memiliki tempat tinggal di luar negeri.

Untuk mengurus surat permohonan ini harus melalui proses yang pastinya tidak mudah. Jika Presiden tidak menyetujuinya, maka seseorang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan apapun.

Mengucap Janji Setia Kepada Negara Lain Secara Sadar

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu mengucap janji setia kepada negara lain secara sadar dan tidak ada paksaan (sukarela). Negara Indonesia dapat menghapus status kewarganegaraan darinya. Penghapusan ini didasarkan pada bukti yang ada maupun seseorang tadi tertangkap mengucap sumpah kepada negara lain.

Pernikahan Wanita WNI dengan Pria WNA

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu wanita WNI yang menikah dengan pria WNA disertai peraturan negaranya sendiri. Namun penghapusan kewarganegaraan ini tidak semua dialami oleh wanita WNI yang menikah dengan pria WNA. 

Hal ini hanya terjadi pada seorang wanita WNI yang negara asal suaminya (WNA) mengharuskan istrinya untuk menikuti kewarganegaraan suaminya. Jika hal ini terjadi maka dengan terpaksa harus dilakukan penghapusan kewarganegaraan Indonesia sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga : Memahami Nilai Nilai Luhur yang Terkandung dalam Sumpah Pemuda

Pria WNI Menikah dengan Wanita WNA

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu pria WNI yang menikah dengan wanita WNA disertai peraturan negaranya sendiri. Tidak hanya wanita WNI saja tetapi pria WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika istrinya mengharuskannya untuk memiliki status negara yang sama. Hal ini telah di atur dalam pasal 26 UU RI No. 12 Tahun 2006.

Tinggal Selama 5 Tahun di Negara Lain Tanpa Alasan yang Sah

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu apabila terdapat seseorang yang tinggal dinegara lain tanpa alasan yang jelas selama 5 tahun. Apabila yang bersangkutan tinggal di luar negeri karena tidak menginginkaan kewarganegaraan Indonesia maka statusnya dapat dihilangkan. 

Berperan Serta Dalam Kegiatan Tata Negara di Negara Lain

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu berperan serta dalam kegiatan tata negara yang dilakukan dinegara lain. Padahal pada saat itu kewarganegaraannya ialah WNI.

Contohnya mengikuti pilpres dinegara lain, hal ini dapat membuat kewarganegaraan Indonesia kita dihapus karena telah menyalahi aturan yang ada. Selain itu tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai WNI.

Masuk ke Dalam Dinas Negara Lain

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu ikut masuk ke dalam dinas negara lain. Sebagai warga negara Indonesia seharusnya kita mengetahui apa itu status kewarganegaraan kita.

Namun jika yang bersangkutan diketahui telah masuk ke dalam dinas negara lain maka kewarganegaraannya dapat dihapus. Contohnya seorang WNI yang tinggal dinegara lain. Kemudian ia juga bekerja dipemerintahan negara asing tanpa persetujuan Presiden RI. Maka kewarganegaraannya dapat dihilangkan.

Tidak Melepas Kewarganegaraan Lain Meskipun Ada Kesempatan

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu yang bersangkutan tidak melepaskan status kewarganegaraan lain meskipun ada kesempatan untuk melakukannya. Jika yang bersangkutan bersedia untuk melepaskan kewarganegaraan lain maka bisa jadi akan menjadi kewarganegaraan Indonesia lagi. Namun pihak pemerintah juga tidak akan memaksa yang bersangkutan untuk mengambil keputusan karena mereka telah dijamin perlindungannya dalam HAM.

Baca juga : Pengertian Identitas Nasional Beserta Unsur dan Contohnya

Pemalsuan Kewarganegaraan Indonesia

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu melakukan pemalsuan kewarganegaraan Indonesia. Jika ia memalsukan kewarganegaraannya demi keuntungan pribadi maka status kenegaraannya dapat dihilangkan. Hal tersebut dikarenakan termasuk ke dalam pelanggaran negara.

Masuk Lembaga Kepolisian Negara Lain

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu yang bersangkutan masuk ke lembaga kepolisian negara lain. Bahkan ketika ia masuk kedalam kepolisian tersebut tanpa adanya persetujuan dari Presiden RI.

Maka dari itu kewarganegaraannya akan dihapus karena telah menyalahi aturan yang berlaku dalam Undang Undang Kewarganegaraan Indonesia. Contohnya kasus yang terjadi di Australia. Beberapa orang WNI dicabut kewarganegaraannya karena masuk ke dalam lembaga kepolisian negara asing.

Melanggar Aturan Undang-Undang

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu yang bersangkutan telah melanggar aturan yang terdapat dalam Undang Undang. Kewarganegaraan mereka dapat dihilangkan jika terbukti menyalahi aturan UU karena telah dianggap berkhianat dan akan diberikan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Anak Yang Berusia 5 Tahun Diangkat oleh WNA Secara Sah

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia selanjutnya yaitu jika terdapat seorang anak dengan usia 5 tahun kemudian diadopsi oleh WNA secara sah. Meskipun anak tersebut lahir di Indonesia dengan status anak yatim maupaun piatu.

Hal ini dapat membuat status kewarganegaraan sang anak jadi terhapus dan hilang karena telah diganti dengan kewarganegaraan lain dari orang tua angkatnya.

Demikianlah penjelasan mengenai penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Tidak hanya warga negara Indonesia saja yang dapat kehilangan kewarganegaraannya, tetapi WNA juga dapat kehilangan kewarganegaraannya dengan hal yang sama.

Kemudian jika pihak WNA ingin menjadi warga negara Indonesia dan ingin tinggal di Indonesia, maka harus melakukan beberapa proses yang harus mereka lalui. Hal ini tentunya sesuai dengan peraturan undang undang kewarganegaraan yang ada.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …