Penjelasan Lengkap Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif – Indonesia menjadi negara Republik yang menganut sistem lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tugas dan wewenang lembaga legislatif berbeda dengan tugas dan wewenang lembaga eksekutif serta tugas dan wewenang lembaga yudikatif.
Lembaga lembaga tersebut digunakan untuk membagi kekuasaan berdasarkan UUD 1945. Lembaga lembaga kenegaraan memiliki kekuasaan yang tidak dipisahkan secara tajam dan kaku, namun tetap harus ada koordinasi satu sama lain. Maka dari itu setiap lembaga negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) diberikan hak dan wewenangnya masing masing.
Hampir setiap orang familiar ketika mendengar istilah DPR, MPR, mahkamah agung, dan lembaga kenegaraan lain. Tapi tak semua tau pembagian tugas lembaga legislatif tersebut dan terkesan mengklasifikasikannya sebagai satu bagian saja.
Padahal, berdasarkan wewenangnya lembaga negara bisa kita bagi menjadi 3 jenis yakni legislatif, yudikatif dan eksekutif. Pembahasannya pun juga telah tertuang dalam buku pedoman PKN di semua jenjang pendidikan.
Indonesia menerapkan sistem negara yang demokrasi, dimana pemerintahannya menggunakan teori trias politika. Trias plotika ialah sistem pemerintahan dalam membagi kekuasaan menjadi tiga bidang yang kedudukannya sejajar. Bidang tersebut ialah lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Penjelasan Lengkap Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif
Pendidikan Kewarganegaraan Menjadi salah satu mata pelajaran wajib yang harus dikuasai oleh siswa. Di dalamnya terdapat banyak materi kompleks berupa teori yang terkadang sulit untuk kita hafalkan. Tak jarang siswa pun mengalami kesulitan ketika mengerjakan soal ujian maupun ulangan harian karena kurang menguasai materi.
Pada dasarnya materi sistem pemerintahan sudah mulai diajarkan pada siswa bahkan semenjak berada di bangku SMP. Cakupan pembahasan tentang wewenang dan tugas masing-masing lembaga pun juga sudah tertulis rapi di buku pedoman PKN.
Baca juga : Penjelasan Lengkap Tugas dan Wewenang MPR dan DPR
Di lain sisi, guru biasanya juga akan menyampaikan apa saja tugas DPR, DPD, MPR, MA, bahkan presiden secara mendetail sebagai bentuk pendalaman materi. Tujuannya tak lain agar siswa lebih siap dan tak mengalami kesulitan saat mengerjakan soal ujian berkenaan dengan peran lembaga negara tersebut.
Lembaga legislatif terdiri dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR dan DPD. Tugas dari lembaga legislatif ialah membuat Undang Undang. Lembaga eksekutif terdiri Presiden, Wakil Presiden dan para menteri yang membantunya. Tugas dari lembaga eksekutif ialah melaksanakan dan menerapkan Undang Undang.
Sedangkan lembaga yudikatif terdiri dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Dibawah ini terdapat penjelasan lengkap mengenai tugas dan wewenang lembaga legislatif, tugas dan wewenang lembaga eksekutif serta tugas dan wewenang lembaga yudikatif.
Lembaga Legislatif
Legislatif menjadi bagian dari lembaga negara yang paling banyak memiliki divisi mulai dari DPR, MPR, sampai DPD. Setiap jenis lembaga legislatif tersebut memiliki peranan berbeda untuk menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR termasuk ke dalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPR tersebut termasuk ke dalam lembaga perwakilan rakyat, dimana anggotanya diperoleh melalui pemilihan umum ataupun dari anggota partai politik lainnya.
Kedudukan DPR berada di tingkat pusat. Namun adapula DPRD Provinsi yang kedudukannya di tingkat provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang kedudukannya di tingkat kota/kabupaten.
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki anggota yang diresmikan oleh Presiden. Anggota tersebut berkedudukan di Ibu kota negara. DPR memiliki masa jabatan selama lima tahun.
Selain itu DPR juga memiliki tugas dan wewenang lembaga legislatif karena termasuk ke dalam lembaga kenegaraan. Berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008, jumlah anggta DPR dan DPRD memiliki ketetapan sebagai berikut:
- DPR memiliki jumlah anggota 560 orang.
- DPRD Provinsi memiliki jumlah anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang.
- DPRD Kota/Kabupaten memiliki jumlah anggota paling sedikit 20 orang dan paling banyak 50 orang.
Ketentuan jumlah anggota DPR tersebut harus sesuai dengan UU Pemilu No. 10/2008. Apa saja tugas DPR di Indonesia? inilah pertanyaan yang sering diajukan oleh siswa. Secara garis besar masyarakat mendeskripsikan tugas lembaga legislatif satu ini sebatas mengatur kebijakan. Padahal jika kita uraikan lagi maka akan ada beberapa peran lain yaitu:
- Bertugas untuk membuat Undang Undang (fungsi legislasi).
- Bertugas untuk menetapkan APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (fungsi anggaran).
- Bertugas untuk mengawasi pemerintahan dalam menjalankan Undang Undang (fungsi pengawasan).
Selain tugas dan wewenang lembaga legislatif (DPR) diatas. DPR juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak DPR tersebut ialah Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak dalam menyatakan pendapat.
Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
DPD termasuk kedalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang wakil provinsinya dipilih melalui pemilu. Disetiap provinsi terdapat beberapa jumlah anggota DPD yang berbeda beda.
Namun DPD memiliki jumlah anggota paling banyak empat orang. Hal ini dikarenakan ketetapan jumlah anggota DPD keseluruhan tidak diperbolehkan untuk lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. DPD juga memiliki masa jabatan selama lima tahun.
Setidaknya dewan perwakilan daerah mengemban 4 tugas dan peranan diantaranya adalah:
- Mengajukan rancangan Undang Undang kepada DPR terkait pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Ikut berperan serta dalam menyusun Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
- Membantu mempertimbangkan keputusan DPR mengenai rancangan APBN, agama, Undang Undang, Pendidikan dan pajak.
- Mengawasi pelaksanann Undang Undang yang berhubungan dengan pemekaran dan pembentukan, keseimbangan keuangan pusat dan daerah, otonomi daerah, penggabungan daerah, hubungan daerah dengan pusat, serta mengelola sumber daya ekonomi dan sumber daya alam lainnya.
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR termasuk dalam lembaga legislatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga legislatifnya. Anggota MPR tersebut tersusun dari anggota DPD dan DPR melalui pemilu. MPR juga memiliki masa jabatan selama lima tahun. MPR merupakan lembaga negara yang kedudukannya paling tinggi (Sebelum UUD 1945 di amandemen). Namun MPR berubah menjadi lembaga negara dengan kedudukan sejajar (Setelah UUD 1945 di amandemen).
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 yaitu:
- Melantik Presiden beserta Wakil Presiden.
- Menetapkan dan mengubah UUD (Undang Undang Dasar).
- Memberhentikan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang Undang Dasar.
Selain tugas dan wewenang lembaga legislatif (MPR) diatas. MPR juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak MPR tersebut ialah hak imunitas, mengajukan usulan dalam merubah pasal UUD, memilih dan dipilih, protokuler, membela diri, menentukan pilihan dan sikap dalam mengambil keputusan, hak administratif dan keuangan.
Lembaga Eksekutif
Secara garis besar, posisi lembaga eksekutif hanya diisi oleh jajaran presiden, wakil presiden, dan para menteri yang membantunya. Meski tergabung dalam satu lembaga tapi tugas presiden, wakil presiden, serta tugas menteri berbeda satu sama lain. Presiden betugas sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Masa jabatan dari Presiden beserta wakilnya ialah lima tahun. Presiden dan Wakil Presiden tersebut dapat dipilih kembali, jika masal jabatannya belum dua periode. Setelah dua kali masa jabatan maka Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan pencalonan lagi.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam sidang MPR dan dilantik oleh ketua MPR. Presiden beserta wakilnya tersebut harus menjalankan programnya sesuai dengan aturan Undang Undang Dasar 1945. Adapun tugas presiden dan wakilnya sebagai lembaga eksekutif (Presiden) yaitu sebagai berikut:
Baca juga : Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Lain
- Melakukan pengangkatan konsul dan duta.
- Melakukan perjanjian dengan negara lain sesuai dengan ketentuan DPR.
- Melakukan penerimaan duta dari negara lain.
- Memberikan tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar lainnya kepada WNI ataupun WNA yang berjasa dalam mengharumkan nama baik Indonesia.
- Sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
Selain tugas dan wewenang lembaga eksekutif (Presiden) diatas. Presiden juga memiliki beberapa hak penting. Hak hak Presiden tersebut ialah dapat melakukan pengajuan rancangan UU kepada DPR, sebagai kepala pemerintahan sesuai dengan UUD, menjalankan dan memegang teguh UUD, menetapkan peraturan pemerintahan, memberikan abolisi dan amnesti sesuai dengan pertimbangan DPR, serta memberikan rehabiitasi dan grasi sesuai pertimbangan Mahkamah Agung.
Lembaga Yudikatif
Di Indonesia terdapat lembaga yudikatif yang tersusun oleh MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Tugas dan wewenang lembaga yudikatif tersebut berbeda beda mulai dari MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), dan KY (Komisi Yudisial). Lembaga yudikatif bertugas sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman yang berwenang dalam memberikan sanksi pelanggaran yang ada dan menafsirkan isi dari Undang Undang.
Tugas dan wewenang lembaga yudikatif berkaitan dengan penyelesaikan masalah hukum konstitusi, hukum kriminal, hukum administrasi, hukum sipil (warisan, perkawinan, perawatan anak, dan perceraian), serta hukum internasional (perjanjian internasional).
Tugas dan Wewenang MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung yang selanjutnya disingkat MA mengemban tugas cukup berat dalam lembaga yudikatif. Peranan utamanya adalah sebagai lembaga kehakiman negara yang mengepalai banyak divisi hukum Indonesia. MA memang menegakkan keadilan dan hukum terkait masalah masalah kenegaraan. Adapun tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MA) sesuai dengan pasal 24A UUD 1945 yaitu:
- Menguji peraturan perundang undangan yang letaknya dibawah UUD.
- Mengadili masalah hukum di tingkat kasasi.
- Melakukan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang
Selain tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MA) diatas. Mahkamah agung juga memiliki beberapa wewenang lainnya seperti menyarankan tiga orang sebagai anggota hakim konstitusi dan mempertimbangkan pengajuan rehabilitasi dan gradasi dari Presiden.
Tugas MK (Mahkamah Konstitusi)
Meski memiliki nama mahkamah tapi MK dan MA memiliki perbedaan tugas dan wewenang yang cukup berbeda. Penyelenggaraan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UU RI No. 24 Tahun 2003 dan UUD 1945. Tugas dan wewenang lembaga yudikatif (MK) tersebut ialah memutuskan sengketa kewenangan negara sesuai dengan UUD.
Selain itu, tugas mahkamah konstitusi juga untuk mengadili masalah hukum tingkat pertama dan terakhir sehingga keputusannya bersifat final dalam menguji UU. Terakhir adalah menyelesaikan perselisihan mengenai hasil pemilu dan membubarkan partai politik.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
KY termasuk kedalam lembaga yudikatif yang menganut tugas dan wewenang lembaga yudikatifnya. Komisi Yudisial tersebut memiliki anggota yang tersusun dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang sebagai anggota.
KY tersebut memiliki masa jabatan selama lima tahun, dimana anggotanya dilantik dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan persetujuan DPR. Selain itu anggota KY juga harus memiliki pengalaman dan pengetahuan dalam bidang hukum yang baik, serta tidak berkepribadian jelek dan memiliki integritas tinggi.
Dibawah ini terdapat tugas dan wewenang lembaga yudikatif (KY) sesuai dengan pasal 24B UUD 1945 yaitu:
- Menegakkan serta menjaga perilaku, kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
- Melakukan pengusulan dalam mengangkat hakim agung.
Sekian penjelasan mengenai tugas dan wewenang lembaga legislatif, tugas dan wewenang lembaga eksekutif, serta tugas dan wewenang lembaga yudikatif.