Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan – Dalam sebuah negara terdapat atribut yang cukup penting yaitu wilayah. Sebuah negara tersebut memiliki hak atas suatu wilayah dengan memberikan kedaulatan bagi perbuatan hukum, orang, peristiwa atau benda yang terdapat dalam wilayah tersebut.
Berdasarkan Draft Deklarasi PBB Pasal 7 mengenai Hak dan Kewajiban Negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara atas wilayahnya juga memiliki kewajiban untuk tidak menggunakan tindakannya yang berbahaya bagi keamanan dan perdamaian Internasional. Untuk itu sebuah negara memiliki kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah yang terdiri dari daratan, lautan dan udara.
Kemudian dalam Draft Deklarasi PBB Pasal 12 mengenai hak dan kewajiban negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara yang berhubungan dengan wilayahnya wajib untuk tidak mengakui wilayah yang pemerolehannya menggunakan cara kekerasan. Negara Indonesia sendiri memiliki peraturan wilayah negara sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2008.
Tujuan dari UU Nomor 43 Tahun 2008 ialah untuk menjamin ketertiban di wilayah perbatasan, keutuhan wilayah negara dan kedaulatan negara agar seluruh bangsa dapat sejahtera, mengatur pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perbatasan dan wilayah negara, serta menegakkan hak hak berdaulat dan kedaulatan, termasuk mengawasi batas batas wilayahnya. Untuk itulah diperlukan kedaulatan teritorial.
Baca juga : Pengertian Teori Kedaulatan dan Macam-Macam Teori Kedaulatan
Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan
Kemudian dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 terdapat ketetapan mengenai Wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari dasar laut, wilayah darat, tanah dibawahnya, ruang udara di atasnya dan wilayah perairan beserta semua kandungan sumber kekayaan yang terdapat didalamnya. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Pengertian kedaulatan teritorial ialah kedaulatan negara yang berguna untuk melakukan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya. Jenis kedaulatan ini dapat disebut kedaulatan wilayah. Kedaulatan sebuah negara memiliki sifat supreme Power, monopoli atau summa potestas dan arti kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi. Berdasarkan pendapat D.P O’Connell mengatakan bahwa hubungan antara kedaulatan dengan wilayah sangat erat, karena kedaulatan dilakukan dengan berdasar pada wilayahnya.
Kemudian menurut pendapat S.T. Bernardez menjelaskan bahwa wilayah merupakan prasyarat secara fisik yang diperlukan untuk membentuk kedaulatan teritorial. Adapula penjelasan kedaulatan menurut Arbiter Huber yang didalamnya mengandung ciri ciri seperti di bawah ini:
- Kedaulatan adalah prasyarat hukum yang diperlukan oleh sebuah negara.
- Kedaulatan berguna untuk menyatakan fungsi negara dan kemerdekaan negara.
Perkembangan Kedaulatan Teritorial
Di dalam materi kedaulatan teritorial wilayah daratan ini saya juga menjelaskan tentang perkembangan dari kedaulatan teritorial itu sendiri. Kedaulatan wilayah yang mengalami perubahan dan perkembangan dapat dikategorikan menjadi dua hal seperti di bawah ini:
Pengurangan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami pengurangan karena globalisasi ekonomi dan regionalismenya meningkat. Misalnya RI yang masuk ke dalam anggota WTO. RI yang masuk ke dalam anggota WTO tersebut mengakibatkan banyak pendapat. Salah satunya ialah sudah tidak ada lagi kedaulatan RI dalam bidang perdagangan.
Perluasan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami perluasan dikarenakan hal hal seperti di bawah ini:
- Wilayah baru yang diperoleh negara berpedoman kepada cara cara HI.
- Terjadinya klaim atas sebuah wilayah, terutama dalam bidang kelautan.
Pembatasan Kedaulatan Teritorial
Selanjutnya dalam materi kedaulatan teritorial wilayah daratan ini, saya akan membahas pula tentang pembatasaan dari kedaulatan teritorial. Kedaulatan wilayah mengalami pembatasan pembatasan seperti di bawah ini:
- Pelaksanaan Yurisdiksi Eksklusif keluar tidak dapat dilakukan oleh negara atas wilayahnya sehingga kedaulatan wilayah negara lain tidak terganggu.
- Kedaulatan wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara wajib menghormati kedaulatan wilayah dari negara lain.
Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya
Kedaulatan teritorial memiliki prinsip tertentu untuk menguasai wilayahnya. Kegunaan prinsip ini ialah untuk memutuskan sebuah wilayah dapat dijadikan milik dari sebuah negara. Adapun beberapa prinsip penguasaan atas wilayahnya yaitu sebagai berikut:
- Prinsip efektifitas
- Prnsip uti possidetis
- Prinsip menyelesaikan sengketa dengan cara damai
- Prinsip pelarangan menggunakan kekerasan
- Prinsip menentukan nasib sendiri
Cara Mendapatkan Wilayah
Kemudian dalam materi kedaulatan teritorial wilayah daratan ini juga menjelaskan tentang cara mendapatkan suatu wilayah. Dalam kedaulatan teritorial terdapat wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara. Untuk itu terdapat cara cara yang diperlukan untuk mendapatkan wilayah tersebut. Adapun cara caranya yaitu meliputi:
Baca juga : Pengertian Demografi, Manfaat, Tujuan dan Komponen Demografi
- Pendudukan ialah sebuah negara yang belum pernah memiliki pendudukan bagi wilayah saat terjadinya pendudukan.
- Penaklukan ialah sebuah negara yang ingin dimiliki dengan cara kekerasan.
- Gejala alam atau akresi ialah sebuah wilayah baru yang diperoleh dengan cara melewati proses geografis (alam). Contohnya di mulut sungai terjadi pembentukan pulau.
- Preskripsi ialah sebuah wilayah yang dimiliki oleh negara yang sudah dikuasai tanpa keberatan dan sepengetahuan oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama.
- Cessi ialah sebuah negara yang mengalami pengalihan wilayah ke negara lain secara damai. Berlangsungnya cessi dilakukan dalam rangka perjanjian setelah peperangan.
- Pemilihan umum (Plebisit) ialah sebuah wilayah yang mengalami pengalihan dengan cara di pilih penduduk setelah melakukan referendum dan pemilihan umum.
- Arbitrase atau putusan pengadilan.
Sekian penjelasan mengenai materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Pengertian kedaulatan wilayah adalah kedaulatan negara yang berguna untuk melakukan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya.