Hubungan antara Hukum, Agama, dan Moral – Kata moral secara etimologis berasal dari Bahasa Belanda yang berarti “Moural” artinya Budi Pekerti dan Kesusilaan. Kemudian istilah moral menurut W.J.S. Poerwadarminta dapat diartikan sebagai ajaran kelakukan dan perbuatan baik atau buruk. Bahkan arti moral dalam Islam ialah akhlak.
Dalam sebuah negara tentunya terdapat rakyat yang bermoral diikuti dengan adanya hukum dan agama. Apakah anda tahu hubungan hukum, agama dan moral itu? Roscoe Pound memberikan pendapatnya bahwa hukum dapat menyatakan ketentuan agama seperti halnya dalam definisi hukum secara umum. Hukum tersebut berasal dari Tuhan karena peristiwanya terjadi pada masa yang cukup awal.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Hal ini dikarenakan hukum berasal dari Tuhan secara langsung, bahkan adapula pengakuan bahwa hukum tersebut memiliki nilai suci di dalamnya.
Baca juga : Hubungan Antara Hukum dan Kekuasaan Beserta Pengaruhnya
Bagaimana bisa begitu? Hal ini dapat terjadi karena ada beberapa orang yang muncul untuk memperoleh inspirasi yang berasal dari Tuhan. Jika orang orang berpendapat bahwa hukum berasal dari Tuhan yang memiliki sumber atau akar agama, maka hukum tersebut jenisnya memiliki sanksi dan nilai yang sifatnya setengah ketuhanan atau ketuhanan.
Maka dari itu hukum yang berhubungan dengan agama tersebut dapat menciptakan sumber kuat dalam melakukan kewajban moral yang patuh dan tunduk kepada hukum, karena hukum tersebut mengandung nilai agama sekaligus.
Kali ini saya akan menjelaskan tentang hubungan hukum, agama dan moral. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak di bawah ini.
Hubungan antara Hukum, Agama, dan Moral
Hubungan hukum, agama dan moralitas adalah satu kesatuan bentuk yang tidak dapat dipisahkan. Hukum wajib menegakkan dan melayani keadilan sehingga tidak hanya digunakan untuk mengontrol dalam bidang sosial saja.
Hubungan antara hukum, agama, dan moral akan dinyatakan sebagai norma. Pengertian norma ialah sebuah statement atau pernyataan dalam memberikan kepuasan kepada tindakan tertentu yang dibuat oleh anggota kelompok sesuai dengan perbuatan ideal yang diterangkan dalam bentuk norma tersebut.
Letak dari sebuah perbuatan sesuai dengan hukum yang baik kepada sesama manusia sangat bergantung pada pergaulan pribadi, baik menggunakan prinsip moral maupun rasional. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem norma tertentu yang dapat di taati. Dari sinilah akan tercipta hubungan hukum, agama dan moral.
Di bawah ini terdapat beberapa macam norma yang digunakan untuk mengatur kehidupaan seperti:
- Norma moral secara batiniah yang memberikan kewajiban bagi setiap orang.
- Norma sopan santun atau norma dalam masyarakat yang secara umum digunakan untuk mengatur pergaulan.
- Norma hukum ialah norma yang secara umum digunakan untuk mengatur kehidupan bersama sesuai dengan kewajiban dan hak hak didalamnya.
Pengertian norma moralitas adalah adaptasi yang sangat pribadi antara bisikan kalbu dengan kewajiban batin. Tindakan dan kelakuan yang sifatnya pribadi sebenarnya akan memperoleh motivasi dari hati nurani.
Baca juga : Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan dan Fungsi Hukum Pidana
Pada dasarnya hak-hak moral tidak dapat dipindahkan dan dihilangkan dari orang lain sehingga sering disebut dengan akhlak dan akidah. Jika tingkat moralitas semakin rendah maka pelanggaran pelanggaran hukum akan sering dilakukan dan pastinya tingkat keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa juga semakin menipis. Inilah bukti adanya hubungan hukum, agama dan moral.
Hubungan hukum, agama dan moralitas memang sangat erat. Hal ini dikarenakan hukum adalah tuntutan moral dalam kehidupan manusia untuk menjadi makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Maka dari itu peraturan peraturan hukum dibuat dengan berpedoman pada moral yang sehat dan baik. Selain itu ternyata hukum juga memiliki sebuah nilai etis yaitu kebebasan moral sebagai karakteristik dalam membentuk hukum.
Misalnya norma hukum yang berasal dari norma sopan santun. Sopan santun tersebut padahal termasuk dalam bagian moral yang kemudian diberlakukan sebagai norma hukum. Dengan begitu akan tercipta keefektifan dalam norma moral bagi kehidupan masyarakat.
Demikianlah penjelasan tentang hubungan antara hukum, agama, dan moral terlengkap. Ketiga hal ini (hukum, moralitas dan agama) tidak dapat terpisahkan karena hubungannya sangat erat.