Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum – Pengertian penegakan hukum secara konsepsional merupakan mereka yang tugasnya melaksanakan kegiatan dalam menyelaraskan nilai nilai yang saling berhubungan dalam kaidah dan tindakan sikap mantap sebagai rangkaian nilai tahap akhir yang dijabarkan, mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pergaulan hidup agar tetap damai. Di dalam upaya penegakan hukum terdapat beberapa faktor yang berpengaruh di dalamnya.

Ketika membicarakan faktor maka kalian akan dihadapkan oleh dua unsur yakni penghalang dan masalah di dalamnya. Meski demikian, faktor penegakan hukum juga dapat menjadi pokok atau dasar utama keadilan di sebuah negara.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum memiliki makna netral. Maka dari itu isi isi dari faktor tersebut mengandung dampak positif dan negatif. Faktor ini tidak serta merta berhubungan langsung dengan hukum yang berlaku dalam sebuah negara itu sendiri.

Masih ada berbagai faktor lain yang juga menjadi pertimbangan untuk mencapai kata “Adil“. Nah, Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan apa saja faktor yang berpengaruh dalam upaya penegakan hukum di Indonesia khususnya.

Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum

Hukum menjadi salah satu hal yang menurut saya sangat menarik untuk di bahas. Mengapa demikian? karena dari hukum inilah kalian bisa mempelajari betapa kompleksnya kata keadilan.

Baca juga : Berikut Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Dalam prakteknya, tak semua penegakan hukum bisa berjalan mulus seperti anggapan mayoritas orang. Faktanya, kita akan dihadapkan berbagai problematika yang sedikit banyak berpengaruh pada proses penegakan hukum itu sendiri.

Secara garis besar materi yang berkaitan dengan faktor penegakan hukum di Indonesia memang tak terlalu dibahas secara intens. Tapi kalian mastih bisa menemukan sedikit penjelasannya di buku PKN tingkat SMA atau SMK.

Tapi dengan perkembangan teknologi kini kita bisa mencari tambahan referensi hanya dengan satu sentuhan jari saja. Internet menyediakan banyak informasi yang tidak dimuat dalam buku sehingga bisa menambah pengetahuan siswa.

Faktor Penegakan Hukum

Faktor yang berpengaruh dalam penegakan hukum menurut pendapat Soerjono Soekanto terdiri dari 5 faktor. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut bersifat netral dan dampak yang ditimbulkannya terletak dalam isi faktor itu sendiri. Adapun beberapa faktor penegakan hukum yaitu meliputi:

  • Faktor hukum yang berupa Undang Undang.
  • Faktor penegak hukum ialah pihak yang melakukan penerapan dan pembentukan hukum.
  • Faktor fasilitas atau sarana yang membantu penegakan hukum.
  • Faktor masyarakat ialah lingkungan yang menerapkan dan memberlakukan hukum tersebut.
  • Faktor kebudayaan ialah hasil rasa, karya dan cipta dalam pergaulan hidup yang berdasar pada kehendak manusia.

Masing masing faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pada dasarnya saling berhubungan. Maka dari itu hakikat penegakan hukum adalah tolak ukur bagi daya guna penegakan hukum itu sendiri. Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai masing masing faktor penegakan hukum yaitu sebagai berikut:

Instrumen Hukum

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pertama ialah hukumnya sendiri. Faktor hukumnya tersebut dapat berupa Undang Undang. Jenis faktor penegakan hukum ini dijadikan sebagai faktor utama yang mendukung adanya kegiatan menegakkan hukum. 

Undang-Undang dapat diartikan materiil menurut pendapat Soerjono Soekanto dan Purbacaraka yakni peraturan tertulis yang pembuatannya dilakukan oleh penguasa daerah atau pusat yang sah dan diberlakukan untuk umum.

Untuk itulah Undang Undang mengandung peraturan pusat yang diberlakukan untuk sebagian wilayah negara ataupun semua golongan tertentu dan semua warga negara. Namun untuk peraturan yang tergolong setempat hanya berlaku dalam sebuah daerah atau tempat itu saja.

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut tentunya memiliki tujuan tertentu. Agar tujuannya dapat tercapai, maka Undang Undang harus memiliki asas asas umum agar dapat dijalankan dengan efektif. Berikut asas asas umum dalam Undang Undang yaitu meliputi:

  • Pemberlakuan Undang Undang tidak surut.
  • Pembuatan Undang Undang yang dilakukan oleh penguasa tinggi, maka lebih tinggi pula kedudukannya.
  • Undang undang yang sifatnya khusus menyingkirkan Undang Undang yang sifatnya umum.  Maka dari itu Undang Undang wajib diberlakukan untuk peristiwa khusus yang telah disebutkan menjadi peristiwa yang lebih umum dan lebih luas.
  • Pemberlakuan Undang Undang yang belakangan serta Undang Undang yang berlaku terdahulu dibatalkan. Maknanya pemberlakuan Undang Undang lain lebih dulu yang ditentukan oleh sebuah hal tertentu, namun jika Undang Undang baru muncul, maka yang berlaku belakangan tidak akan diberlakukan lagi. Hal ini dikarenakan Undang Undang lama dengan yang baru memiliki tujuan atau makna yang berlawanan dan berlainan.
  • Undang Undang tidak bisa diganggu gugat.
  • Harusnya Undang Undang bersifat partisipatif, yaitu membuka kesempatan kepada masyarakat dalam proses pembuatannya sehingga dapat memberikan usulan usulan tertentu. Hal ini dilakukan agar Undang Undang tidak disalahgunakan.

Asas asas umum di atas terdapat dalam Undang Undang sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Faktor penegakan hukum seperti Undang Undang sebenarnya tidak hanya memiliki asas asas umum saja, melainkan memiliki beberapa masalah dan kendala yang sering ditemui didalamnya. Adapun masalah dan kendala yang sering ditemui dalam Undang Undang yaitu meliputi:

Baca juga : Penjelasan Hubungan Antara Hukum dan Pemerintahan yang Bersih

  • Asas asas yang berlaku dalam Undang Undang tidak diikuti.
  • Undang Undang yang diterapkan belum memiliki peraturan pelaknaan yang cukup diperlukan.
  • Makna kata kata dalam Undang Undang yang kurang jelas sehingga membuat penegakan dan penafsirannya menjadi simpang siur.

Tenaga Penegak Hukum

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum selanjutnya ialah penegak hukum. Faktor penegakan hukum seperti penegak hukum tersebut ialah orang yang bergerak dalam bidang menegakkan hukum seperti Kejaksaan, Pengacara, Kehakiman, Pemasyarakatan, dan Kepolisian.

Seorang penegak hukum menurut pendapat Soerjono Soekanto ialah memiliki beberapa peranan dan kedudukan yang lazim selayaknya warga warga masyarakat lainnya. Maka dari itu tidak heran jika timbul konflik dalam berbagai peranan dan kedudukannya.

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum ini memang memiliki peranan dan kedudukannya sendiri. Namun kenyataan didalamnya terdapat kesenjangan yang terjadi diantara peranan yang sebenarnya dengan peranan yang seharusnya dilakukan. Inilah yang dimaksud dengan kesenjangan peranan dalam penegak hukum.

Fasilitas Sarana Penegakan Hukum

Faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum selanjutnya ialah fasilitas atau sarana yang membantu penegakan hukum. Penegakan hukum tidak mungkin dapat berjalan dengan lancar jika tidak didukung oleh fasilitas atau sarana tertentu. Maka dari itu fasilitas dan sarana ini termasuk faktor penegakan hukum yang cukup penting.

Adapun fasilitas dan sarananya yaitu berupa organisasi yang baik, keuangan yang cukup, tenaga manusia yang berpendidikan, peralatan yang memadai dan sebagainya. Jika sarana tersebut tidak dipenuhi, maka tujuan penegakan hukum akan mustahil untuk dapat tercapai.

Masyarakat

Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum selanjutnya ialah masyarakat. Masyarakat merupakan asal dari penegakan hukum. Untuk itu tujuan dari penegakan hukum dalam masyarakat ialah untuk mencapai perdamaian.

Masyarakat termasuk dalam faktor yang mempengaruhi penegakan hukum jika dilihat dari sudut tertentu. Namun dalam masyarakat itu pula terdapat beberapa kendala yang berpengaruh terhadap penegakan hukum seperti :

  1. Ketidaksadaran dan ketidaktahuan masyarakat jika hak hak mereka diganggu atau dilanggar.
  2. Ketidaktahuan masyarakat dalam usaha hukum agar kepentingan mereka dapat terlindungi.
  3. Ketidakberdayaan masyarakat dalam menggunakan upaya hukum dikarenakan faktor politik, ekonomi, sosial dan psikis.

Kebudayaan

Faktor yang berpengaruh dalam penegakan hukum selanjutnya ialah kebudayaan. Faktor penegakan hukum seperti kebudayaan tersebut mengandung nilai nilai dasar hukum yang berlaku. Nilai dasar tersebut adalah konsep baik buruknya apa saja yang akan dinilai nantinya.

Sekian penjelasan mengenai beberapa faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terdiri dari hukumnya (Undang Undang), penegak hukum, fasilitas dan sarana yang membantu, masyarakat serta kebudayaan.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …