Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam – Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu rumah tangga yang berdasarkan pada tuntunan agama. Pernikahan dapat pula diartikan suatu perjanjian atau akad ijab dab qabul antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di tentukan dalam syariat islam.

Dalam sebuah pernikahan ada yang namanya ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat islam.

Sedangkan Qabul adalah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.

Baca juga : Syarat-syarat Wudhu lengkap Beserta Penjelasannya

Pernikahan merupakan salah satu sendi pokok dari pergaulan bermasyarakat. oleh karena itu agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu sehingga dapat terhindar dari perbuatan yang terlarang.

Selain itu juga merupakan satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan beragama dan bermasyarakat. Pernikahan bukan hanya suatu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia.

Akan tetapi dalam syariat islam ada beberapa macam bentuk pernikahan yang dilarang, berikut ini adalah beberapa macam pernikahan yang dilarang dalam agama islam.

6 Pernikahan yang dilarang dalam Islam

1. Nikah Mut’ah

Nikah Mut’ah adalah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya. Nikah mut’ah awalnya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw yaitu pada saat sering terjadi peperangan yang menyita waktu yang sangat panjang. 

Dikarenakan para suami meninggalkan para istri ke medan peperangan dengan waktu yang lama. dengan pertimbangan untuk menghindari para sahabat melakukan perbuatan zina, maka pada waktu itu Rasulullah saw membolehkan nikah mut’ah karena dianggap darurat dan sifatnya sementara.

Nikah Mut’ah juga dilarang oleh Rasulullah, hal ini dikwatirkan akan terjadi pelecehan terhadap wanita dan tidak sesuia dengan tujuan pernikahan yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat manusia dan yang lainnya. Mengenai larangan melakukan nikah mut’ah Rasulullah Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

Artinya: Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Kemudian siapa yang mempunyai istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

2. Nikah Syighar

Nikah Syighar merupakan pernikahan yang disasari oleh janji atau kesepakatan penukaran, yaitu menjadiakan dua orang perempuan sebagai jaminan atau mahar masing-masing. ucapan akadnya bisa sabagai berikut : “Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda.” Pernikahan Syighar termasuk pernikahan dalam adat jahiliyah karena pernikahan ini dilarang oleh agama islam dan apa bila terjadi pernikahan seperti ini maka pernikahannya batal. Rasullah saw bersabda:

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada laki-laki pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga : Doa untuk Pengantin Baru dalam Pernikahan Islam

3. Nikah Muhallil

Muhallil adalah menghalalkan atau membolehkan, jadi yang dimaksud dengan nikah mutahallil adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya agar dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in). Dengan kata lain nikah muhallil ialah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan yang sudah di talak tiga, dengan tujuan agar mantan suaminya yang menalak tiga dapat menikahi kembali perempuan tersebut setelah diceraikan oleh suaminya yang baru.

Disebut pernikahan muhallil, sebab pernikahan tersebut menjadikan mantan suami yang telah menalak tiga halal menikahi dengan mantan istrinya kembali. Suami yang baru disebut muhallil atau orang yang menghalalkan dan suami yang telah menalak tiga di sebut muhallal lahu atau orang yang dihalalkan untuknya. Nihah seperti ini dilarang oleh agama bahkan Rasullah Saw melaknatnya. Dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa rasulullah saw melaknat baik muhallil maupun muhallal lahu.

Artinya: “Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw, Maukah kuberitahukan kepadamu tentang kambing jantan yang dipinjam?’ para sahabat menjawab ,’Mau wahai rasulullah , ‘Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)

4. Pernikahan Silang

Kemudian pernikahan yang dilarang selanjut adalah pernikahan silang, yang dimaksud dengan pernikahan silang adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama atau keyakinan, pernikahan yang dilarang seperti ini terdiri dari dua macam.

a. Laki-laki Mukmin menikahi perempuan non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

Apabila laki-laki Mukmin yang menikahi wanita ahli kitab (perempuan yang memeluk agama samawi selain islam), menurut mayoritas ulama hukumnya boleh asalkan dengan syarat mereka harus dari golongan muhsnat atau wanita yang terpelihara kehormatannya. Pendapat seperti ini berdasarkan firman Allah Swt surat Al-Maidah ayat 5. Akan tetapi ahli kitab sebagaimana yang telah disebukan dalam Al-Qur’an untuk masa sekarang sangat sulit untuk ditemukan. Karena menurut keyakinan islam agama samawi yang masih orisinil atau asli hanyalah islam dan yang lainnya sudah dicemari atau dipalsukan oleh para pengikutnya. oleh karena itu alhi kitab baik laki-laki maupun perempuan sudah tidak ada.

b. Perempuan Mukmin yang menikah dengan laki-laki non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya : “Dan jangan kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

5. Pernikahan Khadan

Khadan sendiri artinya adalah peliharaan, baik laki-laki yang menjadikan wanita sebagai peliharaan maupun wanita yang menjadikan laki-laki sebagai peliharaan. Pernikahan seperti ini pada jaman jahiliyah menjadi tradisi dan sering terjadi dilakukan pada masa sekarang. Dan menurut orang arab jahilyah pernikahan seperti ini apabila tidak diketahui orang maka tidak apa-apa dan yang tercela apabila diketahui orang.

Allah Swt berfirman:

Artinya: “Dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai peliharaannya.” (QS An-Nisa: 25)

Artinya: “Dan bukan untuk menjadikan perempuan peliharaan.” (QS Al-Maidah: 5)

6. Menikahi perempuan yang berzina

Artinya: “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik , dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki yang musyrik dan yang seperti itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Berdasarkan ayat diatas tentu saja memeberi gambaran kepada kita bahwa laki-laki yang berzina boleh menikah dengan perempuan yang berzina atau permpuan musyrik, demikian pula sebaliknya, perempuan yang berzina boleh menikah dengan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, mengenai masalah tersebut para ulama sepakat namun berbeda pendapat tentang laki-laki yang bukan berzina menikahi perempuan yang berzina. Menurut Ali, Siti Aisyah, Al-Barraj dan Ibnu Majah hukumnya haram berdasarka firman Allah Swt diatas. Sedangkan menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan Jumhur Ulama manyatakan Boleh. Mereke menyatakan berzina itu haram sedang nikah itu halal. Yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal sesuai dengan sabda Nabi Saw berikut ini.

Baca juga : Rukun-rukun Wudhu lengkap Beserta Penjelasannya

Artinya: “Permulaan perzinaan, tetapi akhirnya adalah pernikahan. Dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” (HR at-Thabrani dan Daruquthny)

Diantara jumhur ulama ada yang menyatakan bahwa ayat diatas telah dinasakh oleh QS An-Nur ayat 32.

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu.”

Begitu juga perempuan-perempuan yang berzina itu termasuk kategori yang tidak bersuami.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …