Pengertian Faktur Beserta Fungsi dan Contoh Faktur

Pengertian Faktur Beserta fungsi dan juga Contohnya – Biasanya pihak yang menjual (penjual) memberikan sebuah perhitungan penjualan kredit kepada pembeli dalam bentuk faktur. Jumlah faktur yang dibuat oleh penjual adalah tiga rangkap. Rangkap pertama disimpan oleh penjual karena sebelumnya pembeli telah menandatanganinya.

Lembaran faktur itu digunakan untuk menagih pembayaran jika sudah jatuh tempo sehingga dapat terlampir dalam kwitansi. Rangkap kedua untuk diberikan kepada pembeli. Kemudian rangkap yang ketiga tetap dibiarkan berada di buku faktur penjualan.

Secara umum, faktur adalah sebuah dokumen dasar dalam perusahaan pembeli dan perusahaan penjual untuk dijadikan sebagai bukti pencatatan atau bukti tertulis. Pada umumnya kegunaan dari faktur itu sendiri adalah sebagai bukti dari pelaksanaan kredit dalam sebuah transaksi penjualan.

Namun adapula definisi faktur lainnya yaitu dokumen yang diterbitkan oleh penjual untuk pembeli hingga nantinya diberikan dan mencakup beberapap hal di dalamnya seperti tanggal barang dikirim, tanggal faktur dikeluarkan, uaraian ukuran dan berat barang, jumlah pembayaran total bagi pembeli, harga, syarat pembayaran dan syarat penyerahan barang, serta biaya yang lain dan sebagainya.

Pada dasarnya pembuatan faktur pajak tidak perlu dibedakan atau secara khusus dibentuk lain tidak seperti faktur penjualan. Hal ini dikarenakan faktur pajak sendiri sudah tercantum dalam faktur penjualan. Pemberian faktur kepada pembeli tersebut memang dilakukan oleh penjual sebagai bukti transaksi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak itu.

Pengertian Faktur Beserta Fungsi dan Contohnya

Definisi faktur pajak berdasarkan Pasal 1 ayat 23 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bukti pungutan pajak dari Pengusaha Kena Pajak yang diterapkan untuk jasa kena pajak, barang kena pajak maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai karena barang impor juga dikenakan pajak.

Pembuatan faktur pajak memang diharuskan dan diwajibkan bagi perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak ketika barang diserahkan maka akan dikenakan pajak saat pelaksanaannya berada di daerah pabean. Namun faktur pajak tidak boleh dibuat untuk badan dan orang pribadi atau perorangan jika Pengusaha Kena Pajak belum/tidak mengkukuhkannya.

Baca juga : Pengertian Neraca Lajur, Fungsi dan Cara Membuat Neraca Lajur

Faktur pajak yang dilarang dibuat untuk bukan Pengusaha Kena Pajak bertujuan untuk menjaga pembeli dari adanya pajak yang akan dipungut nantinya. Dalam lembaran faktur pajak terdapat total pajak yang nilai atau jumlahnya sudah dicantumkan untuk nantinya akan diserahkan kepada negara sebagai kas.

Selain itu, adapula pengertian faktur yaitu bukti pungutan pajak ketika BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak) diserahkan sesuai dengan ketentuan dari PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Pada dasarnya format faktur atau invoice di masing-masing perusahaan tidak sama karena disesuaikan dengan kebutuhannya. Namun dalam invoice tersebut harus disertakan beberapa komponen lainnya agar purchase order dari pelanggannya dapat dilengkapi. Adapun beberapa komponen faktur dari pelanggan yaitu sebagai berikut:

  • Nomor Urut Faktur
  • Nomor Order atau Purchase Order
  • Kode Nomor Transaksi DO/SJ
  • Detail Barang
  • Sub Total
  • Diskon (jika ada)
  • Biaya Pengiriman (jika ada)
  • Biaya PPN
  • Total Biaya

Pengertian Faktur Menurut Para Ahli

Pada dasarnya definisi faktur atau invoice tidak hanya secara umum saja, tetapi juga dapat menurut para ahli. Berikut beberapa pengertian faktur menurut para ahli.

Sugeng Hariyanto

Definisi faktur menurut Sugeng Hariyanto adalah sebuah catatan yang menjelaskan tentang macam-macam barang beserta harga untuk nantinya dikirim ke pembeli. Pembuatan catatan ini dilakukan oleh penjual dan biasanya pembeli akan menerimanya sebagai informasi pembayaran yang harus dibayar atau tagihan jika secara kredit akan dilakukan pembayarannya.

Andrian Sutedi

Menurut Andrian Sutedi, Faktur adalah sebuah dokumen perdagangan yang penting karena di dalam faktur tersebut terdapat data data penarikan jumlah wesel, semua jenis bea masuk untuk diselesaikan, dan jumlah penutupan asuransi yang perlu diketahui.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Menurut KBBI, Faktur adalah daftar barang kiriman yang disertai dengan harga, catatan nama dan jumlah lengkap dari penjual untuk dikeluarkan dan dibayar oleh pelanggan atau pembeli itu sendiri.

Fungsi Faktur

Secara umum faktur memiliki beberapa fungsi di dalamnya. Fungsi faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak membuat invoice tersebut wajib dan sangat penting. Berikut beberapa fungsi dari faktur pajak.

Baca juga : Badan Usaha Firma: Pengertian, Ciri-ciri, Sifat, Kelebihan dan Kelemahan

  • Sebagai bukti pungutan ketika Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak diserahkan dari Pengusaha Kena Pajak.
  • Sebagai bukti pembayaran PPN untuk Pengusaha Kena Pajak yang dilaksanakan oleh pembeli Jasa Kena Pajak ataupun Barang Kena Pajak.
  • Media Pengusaha Kena Pajak dalam melakukan pembelian Barang Kena Pajak sebagai Pajak Masukan secara kredit.
  • Bukti pungutan pajak (PPn BM atau PPN) karena Direktorat Jenderal Bea Cukai menggunakan impor BKP.

Contoh Faktur

Setelah memahami tentang pengertian faktur dan fungsi faktur, selanjutnya saya akan membagikan beberapa contoh faktur. Berikut contohnya :

contoh faktur

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian faktur beserta fungsi dan contohnya. Faktur merupakan sebuah dokumen dasar dalam perusahaan pembeli dan perusahaan penjual untuk dijadikan sebagai bukti pencatatan atau bukti tertulis. Semoga bermanfaat.

Check Also

Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman Go

Mempelajari bahasa pemrograman memang tidak ada habisnya. Dunia teknologi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman …