Hal-hal yang membuat batalnya wudhu – Wudhu merupakan syarat sah sholat yang bertujuan untuk menghilangkan hadast sebelum mengerjakan sholat, wudhu juga merupakan rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dalam mengerjakan sholat, tanpa wudhu sholat tidaklah sah, jika di tempat tersebut dan sekitarnya tidak ada air bisa bertayamum sebagai pengganti wudhu.
Wudhu juga bisa batal karena beberapa perkara, hal yang dapat membatalkan wudhu dalam fiqih diistilahkan dengan Nawaqidhul wudhu (pembatal wudhu). Jika wudhunya batal tentu saja harus wudhu kembali, jika batalnya wudhu terjadi ketika sedang mengerjakan sholat maka sholatnyapun batal dan harus berwudhu kembali. lalu apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu ?, berikut penjelasannya.
Baca juga : Niat Sholat Witir 1 Rakaat, 2 Rakaat, Beserta Caranya
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Lengkap
1. Keluarnya Sesuatu Dari Dua Pintu Alat Vital (Qubul Dan Dubur)
Hal yang pertama yang membuat wudhu seseorang batal adalah adanya zat atau cairan yang keluar dari salah satu pintu alat vital (qubul dan dubur). Sesuatu yang keluar dari pintu alat vital tersebut bisa berwujud padat seperti buang air besar, bisa berbentu cairan seperti, kencing, keluar madzi, wadi, air mani, dan darah. berbentuk gas seperti kentut. jika mengalami hal tersebut maka wudhunya batal.
Firman Alloh dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau dari seorang dari kamu datang dari tempat buang air.”
Ayat tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang datang datang dari kamar mandi atau toilet kalau tidak ada air wajib tayamum. Hal tersebut berarti bahawa buang air besar dan buang air kecil di haruskan untuk wudhu.
Sabda rasulullah saw:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَايَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ اَحَدَ كُمْ اِذَاحَدَثَ حَتَّى يَتَوَضَأَ
Artinya: Rasulullah saw bersabda:”Allah tidak menerima sholat seseorang apa bila ia berhadast (keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan) sebelum ia wudhu.”
Baca juga : Niat Wudhu dan Doa Setelah Wudhu
2. Hilang Akal atau Kesadaran
Yang membatalkan wudhu selanjutnya yaitu karena hilang akal atau kesadaran. dalam hal ini bisa karena mabuk, gila, pingsan atau karena tidur. Selain tidur yang tertutupnya pintu keluar angin , seperti tidurnya orang yang duduk dengan keadaan badan yang tetap .
Sabda rasulullah saw.
العَيْنَانِ وَكَاءُ السَّهِ فَاِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ انْطَلَقَ الوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَ ضَأْ
Artinya: “Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur, maka jika kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu, maka orang yang tidur hendaklah ia berwudhu.” (H.R Abu Daud)
3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki Dengan Kulit Perempuan
Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah bersentuhan kulit lawan jenis yaitu laki-laki dengan perempuan dengan syarat keduanya sudah dewasa dan bukan muhrim. Yang dimaksud muhrim adalah seseorang yang haram untuk di nikahi.
Firman Allah dalam surat Al Qur’an surat An Nisa ayat 43 sebagai berikut.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya:”Atau kamu menyentuh perempuan.” (Q.S An Nisa :43)
Ayat diatas menjelaskan bahwa bersentuhan dengan perempuan, wajib untuk wudhu dan jika tidak ada air maka bertayamum. Hal ini berarti bahwa bersentuhan laki-laki dengan perempuan yang sama-sama dewasa dan bukan muhrim menghendaki wudhu.
4. Menyentuh kemaluan (Qubul Dan Dubur)
Selanjutnya hal yang membatalkan wudhu seseorang ialah menyentuh alat vital qubul atau dubur dengan telapak tangan.
Sabda Rasulullah saw.
عَنْ أُمِّ حِبِيْبَةَ قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ مَسَّى فَرْجَهُ فَلْيَتَوَ ضَأْ
Atinya: Dari Umi Habibah, ia berkata: “Saya mendengar rasulullah saw bersabda : barang siapa yang menyentuh kemaluannya, hendak lah berwudhu.” (HR Ibnu Majah disahkan oleh Ahmad)
Sabda Rasulullah Saw:
عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أًنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذًكَرَهُ فَلَا يُصَلِّىْ حَتّٰى يَتَوَضَّأَ
Artinya: Dari Busyrah binti Safwan, bahwa sanya Nabi saw pernah berkata : ” Laki-laki yang menyentuh kemaluannya jangan melakasanakan sholat sebelum ia berwudhu.” (HR Lima Ahli Hadist).
Baca juga : Niat Mandi Setelah Haid Beserta Caranya
Dari uraian diatas maka hal-hal yang membatalkan wudhu dapat di simpulkan sebagai berikut: Buang air besar (berak), Buang air kecil (kencing), Keluar mani, Keluar wadi dan madzi, Haid atau Nifas, Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan, Mabuk, Gila, Pingsan, Tidur pulas, Menyentuh kemaluan dan lain sebagainya. semoga bisa bermanfaat dan mohon maaf jika ada kesalahan dan kekurangan.